JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan di sektor ekonomi digital menggunakan sistem terintegrasi. Otoritas fiskal kini mengandalkan basis data terpusat yang komprehensif untuk menelusuri kebenaran laporan omzet pedagang online di tanah air.
Langkah penegasan administrasi ini krusial untuk menguji keabsahan klaim fasilitas bebas pajak bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta. Setiap rekam jejak transaksi digital yang masuk akan dicocokkan secara saksama guna mendeteksi potensi ketidakjujuran pelaporan wajib pajak di lapangan.
Mekanisme Invoice dan Integrasi Bukti Potong ke Coretax
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menerangkan bahwa setiap penyedia marketplace berkewajiban menerbitkan dokumen *invoice* setelah melangsungkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Dokumen komersial tersebut kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemungutan resmi dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi oleh pihak platform.
Berkas pemotongan tersebut memuat data krusial, mulai dari rincian jenis barang atau jasa yang ditransaksikan, nilai total harga jual, hingga besaran potongan harga yang diberikan kepada konsumen. Melalui kompilasi informasi terperinci inilah, fiskus dapat memantau akumulasi perputaran usaha para wajib pajak digital.
“Seluruh bukti potong yang dibikin oleh marketplace itu semua masuk ke akunnya [coretax] wajib pajak, dan itu juga masuk di database kami,” ujar Hantriono Joko Susilo, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
Bagi para pelaku industri digital, ketersediaan data pemungutan pajak ini akan disajikan secara otomatis (*prepopulated*) di akun coretax mereka. Dampak positifnya, para pedagang tidak perlu lagi direpotkan untuk menginput dokumen fisik tersebut satu per satu secara manual pada saat menyiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh.
Tanggung Jawab Surat Pernyataan dan Skema Cross-Check Data
Sesuai draf ketentuan, pihak marketplace dibebaskan dari kewajiban memungut PPh Pasal 22 dari para pedagang daring yang mencatatkan peredaran bruto tahunan maksimal Rp500 juta. Namun, kelonggaran ini bersyarat, di mana wajib pajak orang pribadi bersangkutan wajib melayangkan surat pernyataan resmi kepada manajemen platform yang menerangkan bahwa omzetnya pada tahun berjalan masih berada di bawah batas threshold tersebut.
Hantriono mengingatkan dengan tegas agar para pelaku digital memikul tanggung jawab penuh secara hukum atas keabsahan informasi materiil yang mereka serahkan. DJP mengonfirmasi kesiapannya untuk melangsungkan pemantauan ketat serta mendeteksi apabila ada wajib pajak yang terbukti lalai bersikap jujur.
“Melalui pengumpulan data dari seluruh marketplace itu, nanti kami bisa mendeteksi total omzet, sehingga bisa melakukan cross-check terhadap pernyataan [pedagang] apakah memang betul atau salah,” pungkas Hantriono menjelaskan keandalan fungsi pengawasan sistem database otoritas fiskal.