JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran belanja pendidikan pada tahun fiskal 2026. Komitmen ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyikapi pencapaian realisasi belanja sektor pendidikan yang belum sepenuhnya menyentuh target minimal yang diamanatkan konstitusi, Jumat (17/7/2026).
Berkaca pada capaian tahun anggaran 2025, realisasi belanja pendidikan tercatat hanya menyentuh angka 19,1% dari total belanja negara. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, alokasi anggaran untuk sektor ini wajib ditetapkan sekurang-kurangnya 20% dari total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Realisasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025 mencapai 19,1% dari realisasi belanja negara dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan makin membaik,” kata Purbaya.
Pemenuhan Mandatory Spending dan Tiga Pilar Belanja
Berdasarkan UUD 1945, negara diwajibkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik dari APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini merupakan mandat penting demi memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional secara menyeluruh.
Purbaya mengklaim bahwa pemerintah sejauh ini telah menjalankan amanat konstitusi mengenai mandatory spending tersebut dengan selalu mematok alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% di dalam Undang-Undang APBN. Hanya saja, dalam eksekusi di lapangan, porsi belanja yang terealisasi memang belum menyentuh persentase penuh yang ditargetkan.
“Untuk melaksanakan amanat tersebut, anggaran pendidikan setiap tahunnya ditetapkan dalam UU APBN sebesar 20% yang terbagi dalam 3 pilar belanja, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan,” jelas Menkeu Purbaya.
Kritik DPR Soal Dana Tak Terserap Senilai Rp67 Triliun
Secara terpisah, masukan dan kritik datang dari kalangan parlemen. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P menilai minimnya porsi realisasi belanja pendidikan murni disebabkan oleh belum optimalnya daya serap anggaran yang telah disiapkan pemerintah dalam APBN.
Dolfie membeberkan bahwa pemerintah hanya mampu merealisasikan sekitar 90% dari total anggaran belanja pendidikan pada tahun 2025. Imbasnya, terdapat sisa dana dalam jumlah besar mencapai sekitar Rp67 triliun yang tidak terserap maupun dibelanjakan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Dolfie mengkritik keputusan pemerintah yang menempatkan dana pendidikan yang tidak dibelanjakan tersebut ke dalam komponen pembiayaan anggaran. Menurutnya, langkah ini membuat pemerintah seolah-olah sedang menghemat anggaran pendidikan demi menekan defisit APBN.
“Ada sekitar Rp67 triliun yang tidak direalisasikan pemerintah. Ini kalau digunakan untuk beasiswa bisa membiayai berapa banyak mahasiswa? Kalau dipakai untuk membangun sekolah yang rusak, bisa berapa banyak? Kenapa ini tidak direalisasikan?” ujar Dolfie.
