JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan ekspor ilegal emas dengan total berat mencapai sekitar 330 kilogram sepanjang Januari hingga 14 September 2026.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan emas yang berhasil diamankan berasal dari berbagai upaya penyelundupan ke luar negeri. Barang hasil penindakan tersebut ditemukan dalam sejumlah bentuk, mulai dari serbuk, emas batangan, hingga perhiasan.
DJBC selanjutnya akan memproses seluruh barang bukti berdasarkan ketentuan kepabeanan dan hukum yang berlaku.
“Total yang berhasil kita cegah yang untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kilogram sampai dengan 14 September,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Selasa (15/9/2026).
Emas yang Diamankan Beragam dari Serbuk hingga Perhiasan
Penindakan yang dilakukan DJBC sepanjang Januari hingga pertengahan September tidak hanya menyasar satu jenis emas.
Barang yang berhasil dicegah keluar dari Indonesia ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk serbuk emas, emas batangan, serta perhiasan.
Perbedaan bentuk barang menjadi salah satu aspek yang membuat pengawasan terhadap lalu lintas emas perlu dilakukan secara ketat, terutama pada jalur keberangkatan internasional.
DJBC memastikan setiap temuan akan ditangani sesuai dengan karakteristik perkara serta ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Barang Bukti Bisa Dilelang Setelah Putusan Inkrah
Djaka menjelaskan barang yang telah berhasil ditegah tidak langsung dilelang atau dimanfaatkan oleh negara.
Barang bukti terlebih dahulu harus menjalani proses penyidikan serta penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum.
Setelah proses tersebut selesai dan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, barang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pelelangan atau mekanisme lain yang diperbolehkan.
“Untuk barang bukti yang sudah kita tegah, berdasarkan penyidikan apabila sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), akan dilaksanakan lelang atau mekanisme yang lain dalam rangka untuk penerimaan negara,” katanya.
Mekanisme tersebut membuat barang hasil penindakan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara setelah seluruh proses hukum selesai.
September 2026, DJBC Gagalkan Sekitar 29 Kg Emas
Khusus pada September 2026, DJBC mencatat penindakan terhadap upaya ekspor ilegal emas dengan total berat sekitar 29 kilogram.
Penindakan tersebut dilakukan oleh unit vertikal DJBC di empat bandara internasional.
Keempat bandara tersebut adalah Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Bandara Sam Ratulangi.
Pengawasan pada bandara internasional menjadi penting karena sebagian upaya penyelundupan dilakukan melalui barang bawaan penumpang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
Nilai Emas Diperkirakan Mencapai Rp73,3 Miliar
Djaka mengatakan total nilai emas yang diamankan dari serangkaian penindakan pada September tersebut diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.
Sementara itu, potensi penerimaan negara yang dapat hilang akibat bea keluar yang tidak dipungut diperkirakan mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap ekspor emas tidak hanya berkaitan dengan pencegahan penyelundupan, tetapi juga perlindungan terhadap penerimaan negara.
Emas Hendak Dibawa ke Hong Kong dan Thailand
Berdasarkan penindakan yang dilakukan, emas tersebut hendak diekspor secara ilegal menuju Hong Kong dan Thailand.
Pelaku menggunakan sejumlah cara untuk mencoba menghindari pengawasan petugas kepabeanan di area keberangkatan internasional.
Modus yang ditemukan antara lain menyembunyikan emas di dalam peralatan elektronik, membawanya sebagai barang bawaan penumpang, hingga melekatkan emas pada bagian tubuh atau body strapping.
Variasi modus tersebut menjadi perhatian DJBC dalam mengembangkan pola pemeriksaan dan analisis risiko pada jalur keberangkatan.
Body Strapping Jadi Salah Satu Modus Penyelundupan
Salah satu modus yang ditemukan petugas adalah body strapping, yaitu menyembunyikan barang dengan melekatkan emas pada bagian tubuh.
Cara tersebut digunakan agar barang tidak mudah terlihat ketika pelaku melewati area keberangkatan internasional.
Selain pemeriksaan terhadap barang bawaan, kondisi dan perilaku penumpang dapat menjadi bagian dari analisis risiko dalam mendeteksi adanya dugaan pelanggaran.
DJBC kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi kuat adanya barang yang dikeluarkan dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Barang Bukti Diamankan untuk Proses Penyidikan
Seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan DJBC untuk diproses lebih lanjut.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melalui tahapan penyidikan.
Dalam proses tersebut, DJBC melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri serta Kejaksaan.
Koordinasi tersebut dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum hingga diperoleh penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap.
Jalur Keberangkatan Internasional Akan Diawasi Lebih Ketat
Djaka menegaskan DJBC akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar dari Indonesia.
Penguatan pengawasan terutama diarahkan pada jalur keberangkatan internasional yang memiliki risiko digunakan untuk mengeluarkan barang secara ilegal.
Strategi pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai pendekatan sehingga pemeriksaan tidak semata-mata dilakukan secara acak.
DJBC menggunakan analisis intelijen, informasi yang tersedia, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Analisis Intelijen Dipakai untuk Deteksi Pola Pelanggaran
Informasi intelijen menjadi salah satu instrumen yang digunakan DJBC untuk mengidentifikasi pola pengeluaran barang secara ilegal.
Data dan informasi tersebut dapat digunakan untuk menentukan penumpang, barang, maupun rute yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.
Pengawasan berbasis risiko memungkinkan petugas memusatkan perhatian pada aktivitas yang memiliki indikator pelanggaran lebih tinggi.
Koordinasi dengan instansi lain juga menjadi bagian penting karena lalu lintas penumpang dan barang pada bandara internasional melibatkan berbagai otoritas.
Ekspor Ilegal Bisa Dijerat Pasal 102A UU Kepabeanan
DJBC mengingatkan pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor, pelaku dapat dikenai ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur tindak pidana bagi pihak yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean maupun dengan sengaja memberikan keterangan jenis atau jumlah barang ekspor secara tidak benar yang berdampak pada pungutan negara.
Karena itu, pengawasan ekspor ilegal emas tidak hanya ditujukan untuk mengamankan barang, tetapi juga memastikan kewajiban kepabeanan dan penerimaan negara tetap terlindungi.
DJBC Perkuat Pengawasan Ekspor Emas
Penindakan sepanjang Januari hingga 14 September 2026 menunjukkan upaya pengeluaran emas ilegal dilakukan dalam berbagai bentuk serta menggunakan beragam modus.
Total emas yang berhasil dicegah keluar mencapai sekitar 330 kilogram, sementara pada September saja terdapat penindakan sekitar 29 kilogram di empat bandara internasional.
DJBC akan terus memperkuat analisis intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, dan koordinasi antarinstansi untuk mendeteksi pola penyelundupan sejak dini.
Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya diproses melalui mekanisme hukum dan dapat dilelang atau ditindaklanjuti melalui mekanisme lainnya setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
