BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah mengkaji ulang skema pemberian insentif SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) senilai Rp6 juta per hari yang ditetapkan oleh jajaran pimpinan lembaga periode sebelumnya. Evaluasi ini dilakukan demi meningkatkan efisiensi dan perbaikan tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), Minggu (19/7/2026).

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyoroti kebijakan pimpinan terdahulu yang menetapkan insentif bagi SPPG dialokasikan selama 313 hari dalam setahun. Penghitungan 313 hari tersebut didapat dari total 365 hari dalam setahun yang hanya dikurangi 52 hari Minggu.

Skema tersebut membuat insentif tetap dibayarkan kepada mitra meski pada hari libur nasional maupun libur sekolah, seperti Natal, Lebaran, dan Iduladha.

“Dari 365 hari dikurangi 52 hari Minggu dalam setahun. Artinya, mau Natal, mau Lebaran, mau libur sekolah, mau Iduladha kek, tetap diberikan. Ini secara substansi rasanya pada common sense kita tidak pas,” kata Agustina Arumsari dalam rapat bersama Komisi IX DPR.

Penataan Tata Kelola dan Aspek Good Governance

Arumsari menegaskan bahwa pimpinan BGN yang menjabat saat ini berkomitmen penuh untuk membenahi seluruh kendala operasional serta kebijakan pencairan insentif pada pelaksanaan program MBG.

“Sekarang kami dalam posisi untuk yuk kita benerin,” ujar Arumsari.

Ia menjelaskan, BGN tetap menghargai keputusan-keputusan yang telah ditetapkan sebagai keputusan resmi lembaga pada masa lalu. Namun, BGN memandang penting untuk melakukan penelaahan kembali terhadap aturan tersebut demi menjaga prinsip tata kelola yang baik.

“Secara substansi kami sudah kaji bahwa dari sisi good governance, fairness, dan sebagainya rasanya tidak pas,” tuturnya.

Latar Belakang Insentif Mitra dan Penghematan Anggaran MBG

Sebagai informasi, pada kebijakan sebelumnya, pemerintah menetapkan insentif senilai Rp6 juta per hari diberikan karena seluruh risiko operasional penyelenggaraan SPPG ditanggung penuh oleh mitra. Hal ini mengingat proses pembangunan dan operasional unit SPPG dibiayai oleh mitra, bukan dari anggaran belanja pemerintah melalui APBN.

Namun, sejak dicopotnya Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN, pemerintah mulai melakukan penghitungan dan penataan ulang terhadap skema insentif serta aspek operasional lainnya. Langkah ini diambil untuk menghemat anggaran program MBG.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada bulan lalu juga sempat membeberkan bahwa penataan ulang ini bertujuan untuk merinci kebutuhan riil anggaran MBG secara lebih presisi.

“Dari proses penataan akan kita hitung dengan lebih cermat sesungguhnya anggaran yang dibutuhkan untuk program MBG ini totalnya berapa,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

Exit mobile version