JAKARTA – Dana pemda mengendap di perbankan masih menjadi sorotan setelah Kementerian Keuangan mencatat nilainya mencapai Rp195,2 triliun hingga 31 Agustus 2026. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai kondisi tersebut berkaitan dengan rendahnya realisasi belanja daerah dan sejumlah aturan yang dinilai membatasi fleksibilitas pemerintah daerah.
Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi mengatakan masih terdapat banyak dana pemerintah daerah yang tersimpan di bank pembangunan daerah (BPD).
Menurutnya, sejumlah pemda menghadapi keterbatasan dalam merealisasikan anggaran karena ketentuan pengelolaan keuangan daerah dinilai terlalu ketat.
“Benar, Pak, dana dari daerah masih banyak menumpuk di bank, di BPD,” ujar Ahmad dalam rapat kerja gabungan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia, dikutip pada Rabu (16/9/2026).
DPD Soroti Rendahnya Realisasi Belanja Daerah
Besarnya dana pemerintah daerah yang masih berada di perbankan dinilai tidak dapat dilepaskan dari kemampuan daerah dalam merealisasikan belanja.
Ketika belanja daerah berjalan lebih lambat, dana yang telah tersedia dalam kas pemerintah daerah belum segera mengalir ke masyarakat maupun kegiatan pembangunan.
Akibatnya, sebagian dana tetap tersimpan dalam rekening pemerintah daerah di perbankan, termasuk di BPD.
DPD menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena anggaran daerah pada akhirnya ditujukan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan di masing-masing wilayah.
Aturan Kemendagri Dinilai Membatasi Fleksibilitas Pemda
Ahmad mengatakan pemerintah daerah menyampaikan adanya persoalan terkait berbagai aturan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Menurut penjelasan yang diterima DPD dari daerah, ketentuan tersebut dinilai membuat pemerintah daerah tidak cukup fleksibel ketika akan merealisasikan APBD.
Keterbatasan itu kemudian dinilai ikut memengaruhi kecepatan penyerapan belanja daerah.
“Menurut daerah, ini karena persoalan aturan oleh Mendagri sehingga mereka [pemda] tidak fleksibel untuk membelanjakan banyak APBD. Ada keterbatasan karena peraturan-peraturan yang sangat ketat dari Mendagri,” kata Ahmad.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian yang disampaikan DPD berdasarkan masukan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan belanja APBD.
Dana Mengendap Jadi Dampak Lambatnya Penyerapan
Ketika belanja belum dapat direalisasikan sesuai rencana, dana pemerintah daerah yang telah tersedia tetap berada dalam kas dan rekening perbankan.
Kondisi inilah yang menurut DPD menjadi salah satu faktor mengapa dana pemda mengendap masih berada dalam jumlah besar.
Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan posisi kas daerah, tetapi juga dengan seberapa cepat anggaran dapat memberikan dampak terhadap kegiatan ekonomi dan pelayanan masyarakat.
Semakin lambat anggaran dibelanjakan, semakin lama pula manfaat fiskal tersebut diterima masyarakat di daerah.
DPD Dorong Kemenkeu dan Bappenas Koordinasi dengan Kemendagri
Atas kondisi tersebut, Ahmad mendorong pemerintah pusat melakukan koordinasi lintas kementerian.
Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas diminta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengidentifikasi ketentuan yang dinilai menjadi hambatan dalam pelaksanaan belanja pemerintah daerah.
Koordinasi diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui secara lebih spesifik regulasi mana yang benar-benar menimbulkan kendala di lapangan.
Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya diarahkan pada percepatan belanja, tetapi juga pada pembenahan mekanisme yang menjadi penyebab rendahnya realisasi anggaran.
Aturan yang Menghambat Diusulkan Dikurangi
Ahmad menilai pelonggaran terhadap aturan yang benar-benar menghambat dapat menjadi salah satu opsi untuk mempercepat realisasi belanja.
Tujuannya agar daerah memperoleh ruang yang lebih memadai dalam menggunakan APBD tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan.
“Barangkali perlu juga koordinasi dengan Mendagri soal belanja atau keuangan daerah ini. Mungkin bisa dikurangi aturan-aturannya yang menghambat sehingga akselerasi untuk [belanja] daerah lebih cepat,” ujar Ahmad.
Usulan tersebut diarahkan agar hambatan administratif yang dinilai tidak diperlukan dapat dievaluasi melalui koordinasi pemerintah pusat.
Dana Pemda di Perbankan Capai Rp195,2 Triliun
Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat dana milik pemerintah daerah yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp195,2 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Besarnya dana tersebut menjadi perhatian karena anggaran yang tersedia diharapkan dapat segera direalisasikan untuk mendukung perekonomian daerah.
Dana yang belum dibelanjakan berarti manfaat anggaran belum sepenuhnya mengalir melalui pembangunan, pengadaan barang dan jasa, maupun penyediaan layanan publik.
Karena itu, percepatan realisasi belanja dinilai penting agar dana yang tersedia dapat segera digunakan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Belanja Daerah Diharapkan Segera Berdampak ke Ekonomi
Percepatan belanja daerah memiliki kaitan langsung dengan aktivitas ekonomi di daerah.
Pengeluaran pemerintah dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pembelian barang dan jasa, pelayanan publik, serta berbagai program daerah lainnya.
Ketika realisasi anggaran berjalan lebih cepat, dana pemerintah dapat mulai berputar dalam kegiatan ekonomi dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila anggaran terlalu lama tersimpan di perbankan, dampak langsung dari belanja pemerintah terhadap perekonomian juga tertunda.
DPD Minta Hambatan Belanja Daerah Dievaluasi
DPD pada akhirnya mendorong adanya evaluasi terhadap berbagai hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran.
Masukan dari daerah mengenai ketatnya sejumlah aturan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat menemukan keseimbangan antara tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk melaksanakan belanja secara tepat waktu.
Dengan realisasi yang lebih cepat, dana pemda mengendap senilai Rp195,2 triliun yang masih berada di perbankan diharapkan dapat segera memberikan manfaat konkret bagi perekonomian dan kualitas layanan publik di daerah.
