website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 31, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mendesak pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi sektor dunia usaha dalam memperoleh keringanan atau dispensasi pembayaran pajak. Kebijakan ini dinilai sangat krusial guna menjaga kelangsungan operasional perusahaan dan menekan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), Rabu (22/7/2026).

Menurut Zainul, fleksibilitas dalam pelunasan kewajiban perpajakan dapat menjadi insentif penyelamat bagi dunia usaha yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Langkah ini diharapkan mampu melonggarkan arus kas (cash flow) perusahaan sehingga ruang penyesuaian efisiensi tidak berujung pada pengurangan tenaga kerja.

“Kalau memang masih bisa dicegah tidak sampai terjadi PHK, ya, kita lakukan dengan insentif. Misalnya kalau dia ada tunggakan pajak, kita kasih keringanan atau dispensasi. Ternyata itu menolong perusahaan bisa berumur lebih panjang lagi,” kata Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin.

Ketentuan Pengangsuran dan Penundaan Pajak Menurut Aturan

Mekanisme mengenai fasilitas pengangsuran maupun penundaan pembayaran pajak sejatinya telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 113 PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 1/2026. Berdasarkan regulasi tersebut, Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak atas dua jenis kewajiban perpajakan.

Pertama, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1). Kedua, pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) serta kewajiban pelunasan Pasal 98 ayat (1).

Baca Juga: BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

Fasilitas ini dapat diajukan apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau dihadapkan pada keadaan di luar kekuasaannya (*force majeure*) sehingga tidak mampu melunasi kewajiban pajak tepat pada waktunya.

Untuk memproses permohonan pengangsuran atau penundaan atas tagihan pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana diatur pada Pasal 113 huruf b, Wajib Pajak wajib menyampaikan surat permohonan pengangsuran utang pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak secara resmi.

Usulan Relaksasi Bea Masuk Impor dan Evaluasi Satgas PHK

Selain keringanan di sektor perpajakan domestik, Zainul mendorong pemerintah untuk mengucurkan relaksasi di bidang kepabeanan. Insentif ini dinilai sangat mendesak, khususnya bagi industri manufaktur dan perusahaan nasional yang pasokan bahan baku utamanya masih bergantung pada pasar impor.

Zainul menilai, skema pemotongan atau pengurangan pembebanan tarif bea masuk impor bakal memberikan ruang napas finansial yang signifikan bagi perusahaan untuk mempertahankan daya tahan operasional usaha serta menjaga keberlanjutan masa kerja para karyawannya.

“Kalau dia bahan bakunya harus impor, itu tarif impornya cukup tinggi. Kalau misalnya pemerintah memberikan dispensasi tarif impor maka umur perusahaan jauh lebih panjang lagi,” tegas Zainul.

Baca Juga: Penyerapan Anggaran Belanja Pendidikan Tak Maksimal

Menanggapi langkah pemerintah yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK, Zainul mengingatkan agar Satgas tidak hanya berfokus pada penanganan dampak paska-PHK.

Ia menekankan pentingnya Satgas untuk bergerak proaktif menguraikan serta menyelesaikan akar permasalahan utama yang memicu perusahaan mengambil tindakan efisiensi ketenagakerjaan secara masif.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

July 31, 2026
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026

Recent News

DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

July 31, 2026
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version