JAKARTA — Pemprov DKI memberi insentif PBJT untuk jasa perhotelan serta makanan/minuman restoran demi menjaga usaha dan ekonomi daerah.
Skema Diskon PBJT 2025
- Hotel: potongan pokok PBJT 50% pada 25 Agustus–30 September 2025.
- Hotel: potongan pokok PBJT turun menjadi 20% pada Oktober–Desember 2025.
- Restoran: potongan PBJT 20% pada Agustus–Desember 2025.
Sementara itu, detail layanan pajak daerah dapat dipantau di Bapenda DKI Jakarta dan portal Pemerintah Provinsi DKI.
Trenggalek Bebaskan PBB-P2 & Keringanan BPHTB
Syarat: Wajib Pakai e-TRAPT
Di sisi lain, wajib pajak harus menyatakan kesediaan memakai e-TRAPT sebagai prasyarat.
Selanjutnya, sistem ini merekam transaksi untuk akurasi pelaporan serta mencegah kebocoran.
Sebagai rujukan regulasi, dokumen pajak daerah DKI tersedia di JDIH Provinsi DKI Jakarta.
Alasan Pemberian Insentif
Menurut Pramono, kebijakan ini menjaga keberlangsungan bisnis hotel dan restoran.
Selain itu, insentif menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan bayar pajak tepat waktu.
Selanjutnya, keputusan diambil dengan perhitungan fiskal agar iklim usaha tetap sehat.
Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Des 2025
Opsi Perpanjangan hingga 31 Januari 2026
Sementara itu, gubernur akan mengevaluasi efektivitas insentif hingga akhir tahun.
Selanjutnya, hasil evaluasi menjadi dasar pertimbangan perpanjangan sampai 31 Januari 2026.
Untuk layanan teknis, pelaku usaha dapat menghubungi kanal resmi Bapenda atau membaca panduan di Layanan Pajak Daerah.
Cara Akses & Kepatuhan
- Aktifkan akun dan perangkat transaksi pada e-TRAPT sesuai petunjuk Bapenda.
- Catat seluruh penjualan kamar, F&B, dan jasa terkait melalui sistem.
- Gunakan tarif PBJT sesuai periode diskon yang berlaku.
- Setorkan dan laporkan tepat waktu melalui kanal resmi.
Selain itu, informasi umum perpajakan daerah tersedia di Kemendagri sebagai acuan kebijakan nasional.