DKI Diskon Pajak Hotel 50% & Restoran 20%

JAKARTA — Pemprov DKI memberi insentif PBJT untuk jasa perhotelan serta makanan/minuman restoran demi menjaga usaha dan ekonomi daerah.

Pertama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Keputusan Gubernur 722/2025 tentang keberlanjutan usaha sektor hotel dan restoran.Namun, diskon berlaku terbatas waktu dan wajib mengikuti ketentuan sistem transaksi resmi.Selanjutnya, pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini sebagai dorongan pertumbuhan yang terukur.

Skema Diskon PBJT 2025

  • Hotel: potongan pokok PBJT 50% pada 25 Agustus–30 September 2025.
  • Hotel: potongan pokok PBJT turun menjadi 20% pada Oktober–Desember 2025.
  • Restoran: potongan PBJT 20% pada Agustus–Desember 2025.

Sementara itu, detail layanan pajak daerah dapat dipantau di Bapenda DKI Jakarta dan portal Pemerintah Provinsi DKI.

Baca juga:
Trenggalek Bebaskan PBB-P2 & Keringanan BPHTB

Syarat: Wajib Pakai e-TRAPT

Di sisi lain, wajib pajak harus menyatakan kesediaan memakai e-TRAPT sebagai prasyarat.

Selanjutnya, sistem ini merekam transaksi untuk akurasi pelaporan serta mencegah kebocoran.

Sebagai rujukan regulasi, dokumen pajak daerah DKI tersedia di JDIH Provinsi DKI Jakarta.

Alasan Pemberian Insentif

Menurut Pramono, kebijakan ini menjaga keberlangsungan bisnis hotel dan restoran.

Selain itu, insentif menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan bayar pajak tepat waktu.

Selanjutnya, keputusan diambil dengan perhitungan fiskal agar iklim usaha tetap sehat.

Baca juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Des 2025

Opsi Perpanjangan hingga 31 Januari 2026

Sementara itu, gubernur akan mengevaluasi efektivitas insentif hingga akhir tahun.

Selanjutnya, hasil evaluasi menjadi dasar pertimbangan perpanjangan sampai 31 Januari 2026.

Untuk layanan teknis, pelaku usaha dapat menghubungi kanal resmi Bapenda atau membaca panduan di Layanan Pajak Daerah.

Cara Akses & Kepatuhan

  1. Aktifkan akun dan perangkat transaksi pada e-TRAPT sesuai petunjuk Bapenda.
  2. Catat seluruh penjualan kamar, F&B, dan jasa terkait melalui sistem.
  3. Gunakan tarif PBJT sesuai periode diskon yang berlaku.
  4. Setorkan dan laporkan tepat waktu melalui kanal resmi.

Selain itu, informasi umum perpajakan daerah tersedia di Kemendagri sebagai acuan kebijakan nasional.

Pada akhirnya, insentif PBJT DKI menahan biaya, menjaga usaha, dan mendorong aktivitas ekonomi.Namun, kedisiplinan memakai e-TRAPT serta pelaporan tepat waktu tetap menjadi kunci keberhasilan program.
Exit mobile version