Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Des 2025


Riau- Program keringanan pajak kendaraan resmi diperpanjang. Tenggat akhir ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Pertama, pemerintah provinsi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025Namun, cakupan dan mekanisme dapat berbeda di tiap provinsi sesuai ketentuan Bapenda/Samsat setempat.

Selanjutnya, wajib pajak diimbau memanfaatkan periode ini untuk merapikan kewajiban yang tertunda.

Baca juga:

Pemkot Palu Segel Usaha Nakal Penunggak Pajak
Tujuan Program secara umum, pemutihan dirancang untuk meringankan beban denda dan mendorong kepatuhan.Selain itu, program ini membantu pemda menata basis data kendaraan dan menutup celah kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, masyarakat mendapat kemudahan administrasi serta kepastian biaya.

Apa Saja yang Biasanya Diringankan?

Ruang lingkup pemutihan berbeda antarprovinsi. Namun, pola umumnya sebagai berikut.

Komponen Contoh Keringanan Catatan
Denda PKB Penghapusan penuh atau diskon bertingkat Ketentuan rinci mengikuti peraturan gubernur
SWDKLLJ Penyesuaian terbatas (bila diatur) Tergantung kerja sama dengan pihak terkait
Biaya Administrasi Pengurangan/relaksasi biaya tertentu Umumnya selektif, cek pengumuman resmi

Karena itu, pastikan membaca edaran Bapenda Anda agar tidak keliru memahami manfaat.

Catatan: Pemutihan tidak selalu menghapus pokok PKB. Selain itu, tunggakan tetap harus dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Berhak Mengikuti?

Pertama, pemilik kendaraan terdaftar dapat memeriksa kelayakan melalui kanal resmi Samsat.

Selain itu, wajib pajak dengan tunggakan dianjurkan memanfaatkan program untuk menghindari denda lanjutan.

Di sisi lain, wajib pajak yang tertib tetap dapat mengurus layanan rutin via kanal digital bila tersedia.

Baca juga:

Optimalkan Pajak Daerah, Depok Tingkatkan Layanan Publik

Dokumen & Persyaratan Umum

Secara garis besar, berikut berkas yang biasanya diminta.

  • e-KTP pemilik atau surat kuasa bermeterai (bila dikuasakan).
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli atau fotokopi legalisir.
  • Formulir/permohonan pemutihan (jika disyaratkan).

Namun, beberapa daerah dapat menambahkan syarat lain. Karena itu, cek pengumuman resmi Bapenda.

Alur & Cara Pembayaran

Saluran pembayaran kini semakin beragam. Berikut alurnya secara ringkas.

  1. Cek status dan nominal di website/aplikasi Samsat atau loket layanan.
  2. Verifikasi berkas dan ajukan pemutihan sesuai ketentuan setempat.
  3. Pilih kanal bayar: loket Samsat, layanan keliling, gerai bersama, atau e-Samsat.
  4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti lunas.
  5. Perbarui data kendaraan bila diminta (mis. alamat/nomor kontak).

Lebih lanjut, panduan umum tersedia di
Korlantas Polri
dan portal Bapenda provinsi.

Contoh Skenario Umum

Misalnya, wajib pajak menunggak PKB beberapa bulan.

Namun, selama program berjalan, denda administratif dapat dihapus/dikurangi sesuai aturan daerah.

Selanjutnya, petugas akan melakukan rekalkulasi tagihan sebelum penerbitan bukti bayar.

Jadwal & Kanal Layanan

Informasi jadwal Samsat Keliling, gerai, dan layanan akhir pekan biasanya diumumkan berkala.

Selain itu, beberapa provinsi membuka kanal appointment untuk mengurangi antrean.

Di sisi lain, gunakan kanal resmi pemerintah untuk menghindari informasi palsu.

Tips Kepatuhan & Anti-Scam

  • Bayar hanya di kanal resmi. Hindari calo.
  • Cross-check nominal di aplikasi/website resmi sebelum transaksi.
  • Simpan semua bukti bayar dan tangkapan layar.
  • Laporkan penipuan ke call center Bapenda atau kepolisian.

Sebagai referensi, kebijakan fiskal daerah juga dapat dipantau di Kemendagri.

Exit mobile version