Trenggalek Bebaskan PBB-P2 dan Keringanan BPHTB Dukung Net Zero

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan langkah strategis untuk mendukung target net zero carbon hingga 2045.

Trenggalek, Jawa Timur – Pemkab Trenggalek mengambil langkah strategis untuk mendukung program Net Zero Carbon. Semua lahan yang digunakan untuk lingkungan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam kini bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2045 yang menargetkan Trenggalek menjadi daerah emisi nol karbon pada tahun 2045.Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran lingkungan. Baca juga: Pemkot Palu Segel Usaha Nakal Penunggak Pajak. Pemkab berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini untuk kegiatan konservasi dan pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

Insentif untuk Pelestarian Lingkungan

Bupati Mochamad Nur Arifin menjelaskan, warga yang memanfaatkan lahan untuk menjaga mata air, hutan kota, atau program penghijauan akan menerima pembebasan PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini membantu mengurangi risiko bencana alam yang sering muncul akibat kerusakan lingkungan.

Program ini sejalan dengan target nasional dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan cara ini, Trenggalek tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memperkuat basis pajak daerah.

Penghapusan Denda dan Keringanan Pajak

Pemkab Trenggalek juga menghapus denda bagi wajib pajak yang menunggak. Kebijakan ini diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.  Langkah ini bertujuan agar masyarakat terdorong melaporkan pajaknya dengan tepat waktu.

Selain itu, Pemkab memberikan keringanan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Potongan 50% diberikan untuk transaksi hibah atau waris. Kebijakan ini membuat warga lebih mudah melakukan administrasi, sekaligus mengurangi beban pajak. Dengan begitu, warga semakin termotivasi memanfaatkan lahan untuk kepentingan lingkungan.

Manfaat Pajak untuk Pembangunan dan Lingkungan

Kebijakan pembebasan PBB-P2 dan keringanan BPHTB memiliki dampak ganda. Pertama, mendukung target Net Zero Carbon 2045. Kedua, memperkuat basis pajak daerah untuk pembangunan berkelanjutan. Investor juga melihat Trenggalek sebagai daerah yang peduli lingkungan dan memiliki sistem fiskal transparan.

Selain itu, langkah ini meningkatkan kualitas hidup warga melalui lingkungan yang lebih sehat. Dengan insentif ini, masyarakat terdorong untuk menjaga hutan kota, sumber air, dan kawasan konservasi. Program ini menjadi contoh sukses integrasi fiskal dan lingkungan.

Partisipasi Publik dan Edukasi Pajak

Pemkab Trenggalek mendorong partisipasi publik melalui edukasi pajak dan lingkungan. Selain itu, program ini menjadi media sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pajak dan pelestarian alam. Pemkab juga menyiapkan monitoring agar implementasi kebijakan berjalan efektif sesuai RPJMD 2025-2045.

Dengan cara ini, Trenggalek dapat menjadi daerah pionir yang menggabungkan kebijakan fiskal dengan pelestarian lingkungan. Warga yang aktif berpartisipasi bisa mendapatkan insentif maksimal, sekaligus membantu pemerintah mencapai target Net Zero Carbon.

Exit mobile version