Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

DKI Diskon Pajak Hotel 50% & Restoran 20%

Liora Angelica by Liora Angelica
August 26, 2025
in Regional
0 0
0
DKI Diskon Pajak Hotel 50% & Restoran 20%
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemprov DKI memberi insentif PBJT untuk jasa perhotelan serta makanan/minuman restoran demi menjaga usaha dan ekonomi daerah.

Pertama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Keputusan Gubernur 722/2025 tentang keberlanjutan usaha sektor hotel dan restoran.Namun, diskon berlaku terbatas waktu dan wajib mengikuti ketentuan sistem transaksi resmi.Selanjutnya, pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini sebagai dorongan pertumbuhan yang terukur.

Skema Diskon PBJT 2025

  • Hotel: potongan pokok PBJT 50% pada 25 Agustus–30 September 2025.
  • Hotel: potongan pokok PBJT turun menjadi 20% pada Oktober–Desember 2025.
  • Restoran: potongan PBJT 20% pada Agustus–Desember 2025.

Sementara itu, detail layanan pajak daerah dapat dipantau di Bapenda DKI Jakarta dan portal Pemerintah Provinsi DKI.

Baca juga:
Trenggalek Bebaskan PBB-P2 & Keringanan BPHTB

Syarat: Wajib Pakai e-TRAPT

Di sisi lain, wajib pajak harus menyatakan kesediaan memakai e-TRAPT sebagai prasyarat.

Selanjutnya, sistem ini merekam transaksi untuk akurasi pelaporan serta mencegah kebocoran.

Sebagai rujukan regulasi, dokumen pajak daerah DKI tersedia di JDIH Provinsi DKI Jakarta.

Alasan Pemberian Insentif

Menurut Pramono, kebijakan ini menjaga keberlangsungan bisnis hotel dan restoran.

Selain itu, insentif menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan bayar pajak tepat waktu.

Selanjutnya, keputusan diambil dengan perhitungan fiskal agar iklim usaha tetap sehat.

Baca juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Des 2025

Opsi Perpanjangan hingga 31 Januari 2026

Sementara itu, gubernur akan mengevaluasi efektivitas insentif hingga akhir tahun.

Selanjutnya, hasil evaluasi menjadi dasar pertimbangan perpanjangan sampai 31 Januari 2026.

Untuk layanan teknis, pelaku usaha dapat menghubungi kanal resmi Bapenda atau membaca panduan di Layanan Pajak Daerah.

Cara Akses & Kepatuhan

  1. Aktifkan akun dan perangkat transaksi pada e-TRAPT sesuai petunjuk Bapenda.
  2. Catat seluruh penjualan kamar, F&B, dan jasa terkait melalui sistem.
  3. Gunakan tarif PBJT sesuai periode diskon yang berlaku.
  4. Setorkan dan laporkan tepat waktu melalui kanal resmi.

Selain itu, informasi umum perpajakan daerah tersedia di Kemendagri sebagai acuan kebijakan nasional.

Pada akhirnya, insentif PBJT DKI menahan biaya, menjaga usaha, dan mendorong aktivitas ekonomi.Namun, kedisiplinan memakai e-TRAPT serta pelaporan tepat waktu tetap menjadi kunci keberhasilan program.
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
Cirebon Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif PBB Akan Turun

Cirebon Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif PBB Akan Turun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version