website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

DKI Diskon Pajak Hotel 50% & Restoran 20%

Liora Angelica by Liora Angelica
August 26, 2025
in Regional
0 0
0
DKI Diskon Pajak Hotel 50% & Restoran 20%
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemprov DKI memberi insentif PBJT untuk jasa perhotelan serta makanan/minuman restoran demi menjaga usaha dan ekonomi daerah.

Pertama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Keputusan Gubernur 722/2025 tentang keberlanjutan usaha sektor hotel dan restoran.Namun, diskon berlaku terbatas waktu dan wajib mengikuti ketentuan sistem transaksi resmi.Selanjutnya, pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini sebagai dorongan pertumbuhan yang terukur.

Skema Diskon PBJT 2025

  • Hotel: potongan pokok PBJT 50% pada 25 Agustus–30 September 2025.
  • Hotel: potongan pokok PBJT turun menjadi 20% pada Oktober–Desember 2025.
  • Restoran: potongan PBJT 20% pada Agustus–Desember 2025.

Sementara itu, detail layanan pajak daerah dapat dipantau di Bapenda DKI Jakarta dan portal Pemerintah Provinsi DKI.

Baca juga:
Trenggalek Bebaskan PBB-P2 & Keringanan BPHTB

Syarat: Wajib Pakai e-TRAPT

Di sisi lain, wajib pajak harus menyatakan kesediaan memakai e-TRAPT sebagai prasyarat.

Selanjutnya, sistem ini merekam transaksi untuk akurasi pelaporan serta mencegah kebocoran.

Sebagai rujukan regulasi, dokumen pajak daerah DKI tersedia di JDIH Provinsi DKI Jakarta.

Alasan Pemberian Insentif

Menurut Pramono, kebijakan ini menjaga keberlangsungan bisnis hotel dan restoran.

Selain itu, insentif menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan bayar pajak tepat waktu.

Selanjutnya, keputusan diambil dengan perhitungan fiskal agar iklim usaha tetap sehat.

Baca juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Des 2025

Opsi Perpanjangan hingga 31 Januari 2026

Sementara itu, gubernur akan mengevaluasi efektivitas insentif hingga akhir tahun.

Selanjutnya, hasil evaluasi menjadi dasar pertimbangan perpanjangan sampai 31 Januari 2026.

Untuk layanan teknis, pelaku usaha dapat menghubungi kanal resmi Bapenda atau membaca panduan di Layanan Pajak Daerah.

Cara Akses & Kepatuhan

  1. Aktifkan akun dan perangkat transaksi pada e-TRAPT sesuai petunjuk Bapenda.
  2. Catat seluruh penjualan kamar, F&B, dan jasa terkait melalui sistem.
  3. Gunakan tarif PBJT sesuai periode diskon yang berlaku.
  4. Setorkan dan laporkan tepat waktu melalui kanal resmi.

Selain itu, informasi umum perpajakan daerah tersedia di Kemendagri sebagai acuan kebijakan nasional.

Pada akhirnya, insentif PBJT DKI menahan biaya, menjaga usaha, dan mendorong aktivitas ekonomi.Namun, kedisiplinan memakai e-TRAPT serta pelaporan tepat waktu tetap menjadi kunci keberhasilan program.
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
Cirebon Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif PBB Akan Turun

Cirebon Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif PBB Akan Turun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version