website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

DKI Diskon Pajak Hotel 50% & Restoran 20%

Liora Angelica by Liora Angelica
August 26, 2025
in Regional
0 0
0
DKI Diskon Pajak Hotel 50% & Restoran 20%
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemprov DKI memberi insentif PBJT untuk jasa perhotelan serta makanan/minuman restoran demi menjaga usaha dan ekonomi daerah.

Pertama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Keputusan Gubernur 722/2025 tentang keberlanjutan usaha sektor hotel dan restoran.Namun, diskon berlaku terbatas waktu dan wajib mengikuti ketentuan sistem transaksi resmi.Selanjutnya, pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini sebagai dorongan pertumbuhan yang terukur.

Skema Diskon PBJT 2025

  • Hotel: potongan pokok PBJT 50% pada 25 Agustus–30 September 2025.
  • Hotel: potongan pokok PBJT turun menjadi 20% pada Oktober–Desember 2025.
  • Restoran: potongan PBJT 20% pada Agustus–Desember 2025.

Sementara itu, detail layanan pajak daerah dapat dipantau di Bapenda DKI Jakarta dan portal Pemerintah Provinsi DKI.

Baca juga:
Trenggalek Bebaskan PBB-P2 & Keringanan BPHTB

Syarat: Wajib Pakai e-TRAPT

Di sisi lain, wajib pajak harus menyatakan kesediaan memakai e-TRAPT sebagai prasyarat.

Selanjutnya, sistem ini merekam transaksi untuk akurasi pelaporan serta mencegah kebocoran.

Sebagai rujukan regulasi, dokumen pajak daerah DKI tersedia di JDIH Provinsi DKI Jakarta.

Alasan Pemberian Insentif

Menurut Pramono, kebijakan ini menjaga keberlangsungan bisnis hotel dan restoran.

Selain itu, insentif menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan bayar pajak tepat waktu.

Selanjutnya, keputusan diambil dengan perhitungan fiskal agar iklim usaha tetap sehat.

Baca juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Des 2025

Opsi Perpanjangan hingga 31 Januari 2026

Sementara itu, gubernur akan mengevaluasi efektivitas insentif hingga akhir tahun.

Selanjutnya, hasil evaluasi menjadi dasar pertimbangan perpanjangan sampai 31 Januari 2026.

Untuk layanan teknis, pelaku usaha dapat menghubungi kanal resmi Bapenda atau membaca panduan di Layanan Pajak Daerah.

Cara Akses & Kepatuhan

  1. Aktifkan akun dan perangkat transaksi pada e-TRAPT sesuai petunjuk Bapenda.
  2. Catat seluruh penjualan kamar, F&B, dan jasa terkait melalui sistem.
  3. Gunakan tarif PBJT sesuai periode diskon yang berlaku.
  4. Setorkan dan laporkan tepat waktu melalui kanal resmi.

Selain itu, informasi umum perpajakan daerah tersedia di Kemendagri sebagai acuan kebijakan nasional.

Pada akhirnya, insentif PBJT DKI menahan biaya, menjaga usaha, dan mendorong aktivitas ekonomi.Namun, kedisiplinan memakai e-TRAPT serta pelaporan tepat waktu tetap menjadi kunci keberhasilan program.
Liora Angelica

Liora Angelica

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version