website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Des 2025

Liora Angelica by Liora Angelica
August 25, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Des 2025
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Riau- Program keringanan pajak kendaraan resmi diperpanjang. Tenggat akhir ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Pertama, pemerintah provinsi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025Namun, cakupan dan mekanisme dapat berbeda di tiap provinsi sesuai ketentuan Bapenda/Samsat setempat.

Selanjutnya, wajib pajak diimbau memanfaatkan periode ini untuk merapikan kewajiban yang tertunda.

Baca juga:

Pemkot Palu Segel Usaha Nakal Penunggak Pajak
Tujuan Program secara umum, pemutihan dirancang untuk meringankan beban denda dan mendorong kepatuhan.Selain itu, program ini membantu pemda menata basis data kendaraan dan menutup celah kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, masyarakat mendapat kemudahan administrasi serta kepastian biaya.

Apa Saja yang Biasanya Diringankan?

Ruang lingkup pemutihan berbeda antarprovinsi. Namun, pola umumnya sebagai berikut.

KomponenContoh KeringananCatatan
Denda PKBPenghapusan penuh atau diskon bertingkatKetentuan rinci mengikuti peraturan gubernur
SWDKLLJPenyesuaian terbatas (bila diatur)Tergantung kerja sama dengan pihak terkait
Biaya AdministrasiPengurangan/relaksasi biaya tertentuUmumnya selektif, cek pengumuman resmi

Karena itu, pastikan membaca edaran Bapenda Anda agar tidak keliru memahami manfaat.

Catatan: Pemutihan tidak selalu menghapus pokok PKB. Selain itu, tunggakan tetap harus dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Berhak Mengikuti?

Pertama, pemilik kendaraan terdaftar dapat memeriksa kelayakan melalui kanal resmi Samsat.

Selain itu, wajib pajak dengan tunggakan dianjurkan memanfaatkan program untuk menghindari denda lanjutan.

Di sisi lain, wajib pajak yang tertib tetap dapat mengurus layanan rutin via kanal digital bila tersedia.

Baca juga:

Optimalkan Pajak Daerah, Depok Tingkatkan Layanan Publik

Dokumen & Persyaratan Umum

Secara garis besar, berikut berkas yang biasanya diminta.

  • e-KTP pemilik atau surat kuasa bermeterai (bila dikuasakan).
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli atau fotokopi legalisir.
  • Formulir/permohonan pemutihan (jika disyaratkan).

Namun, beberapa daerah dapat menambahkan syarat lain. Karena itu, cek pengumuman resmi Bapenda.

Alur & Cara Pembayaran

Saluran pembayaran kini semakin beragam. Berikut alurnya secara ringkas.

  1. Cek status dan nominal di website/aplikasi Samsat atau loket layanan.
  2. Verifikasi berkas dan ajukan pemutihan sesuai ketentuan setempat.
  3. Pilih kanal bayar: loket Samsat, layanan keliling, gerai bersama, atau e-Samsat.
  4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti lunas.
  5. Perbarui data kendaraan bila diminta (mis. alamat/nomor kontak).

Lebih lanjut, panduan umum tersedia di
Korlantas Polri
dan portal Bapenda provinsi.

Contoh Skenario Umum

Misalnya, wajib pajak menunggak PKB beberapa bulan.

Namun, selama program berjalan, denda administratif dapat dihapus/dikurangi sesuai aturan daerah.

Selanjutnya, petugas akan melakukan rekalkulasi tagihan sebelum penerbitan bukti bayar.

Jadwal & Kanal Layanan

Informasi jadwal Samsat Keliling, gerai, dan layanan akhir pekan biasanya diumumkan berkala.

Selain itu, beberapa provinsi membuka kanal appointment untuk mengurangi antrean.

Di sisi lain, gunakan kanal resmi pemerintah untuk menghindari informasi palsu.

Tips Kepatuhan & Anti-Scam

  • Bayar hanya di kanal resmi. Hindari calo.
  • Cross-check nominal di aplikasi/website resmi sebelum transaksi.
  • Simpan semua bukti bayar dan tangkapan layar.
  • Laporkan penipuan ke call center Bapenda atau kepolisian.

Sebagai referensi, kebijakan fiskal daerah juga dapat dipantau di Kemendagri.

Liora Angelica

Liora Angelica

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version