website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Ungkap Tingginya Risiko Ketidakpatuhan Pajak di Sektor Minerba

Johannes Albert by Johannes Albert
December 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu sektor dengan
risiko ketidakpatuhan pajak yang paling tinggi. Hal ini tercermin dari rekomendasi tindak lanjut yang didominasi pemeriksaan terhadap wajib pajak dalam empat tahun terakhir.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa, menjelaskan bahwa otoritas pajak tidak hanya memetakan risiko wajib pajak berbasis data,
tetapi juga menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan sistem compliance risk management (CRM).

“Rekomendasi treatment terhadap wajib pajak minerba selama 2020–2024 mayoritas adalah pemeriksaan.
Memang risiko kepatuhan di sektor ini cukup tinggi.”

– Ihsan Priyawibawa

CRM: Cara DJP Memetakan Risiko Kepatuhan

Ihsan menjelaskan bahwa CRM memungkinkan DJP memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya,
mulai dari kategori tinggi, sedang, hingga rendah.
Setiap kategori risiko akan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang berbeda dan lebih terarah.

“CRM memberikan gambaran treatment seperti apa yang paling tepat berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Baca juga: ICOR KEK Lebih Efisien dari Nasional, Investasi Dinilai Makin Produktif

Empat Pola Penyelewengan yang Sering Terjadi di Sektor Minerba

Berdasarkan temuan DJP, terdapat setidaknya empat bentuk ketidakpatuhan yang kerap dilakukan wajib pajak di sektor minerba:

  1. Incorrect reporting – pelaporan nilai penjualan atau penghasilan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  2. Manipulasi kualitas – pelaporan data kualitas hasil tambang yang tidak akurat.
  3. Transfer pricing tidak wajar – rekayasa harga dalam transaksi dengan pihak afiliasi.
  4. Penghindaran pajak lintas yurisdiksi – pemanfaatan struktur usaha multi-negara untuk mengurangi beban pajak.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Wajib Pajak Diminta Melapor

Menurut Ihsan, pola-pola tersebut kerap ditemukan secara berulang di berbagai wajib pajak, sehingga menuntut pengawasan yang lebih intensif dan terukur.

“Misalnya terkait incorrect reporting, ada pelaporan nilai penjualan yang berbeda. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih dalam,” tegasnya.

Pemeriksaan Mendominasi Tindak Lanjut DJP

Atas temuan risiko ketidakpatuhan di sektor minerba, DJP menerapkan empat jenis tindak lanjut kepada wajib pajak, dengan komposisi sebagai berikut:

  • 76% berupa pemeriksaan,
  • 13% berupa pengawasan,
  • 9% berupa edukasi dan pelayanan,
  • 2% berupa penegakan hukum.

Ihsan menegaskan bahwa kombinasi pengawasan dan pemeriksaan yang hampir menyentuh 90%
menandakan bahwa sektor ini memiliki tantangan kepatuhan yang jauh lebih berat dibandingkan banyak sektor lain.

Baca juga: Pembelian Barang/Jasa dari Luar Negeri, Begini Aturan PPh Jika Penjual Punya BUT

“Risiko kepatuhan sektor minerba cukup tinggi. Pemeriksaan mendominasi karena banyak temuan incorrect reporting hingga transfer pricing yang tidak wajar.”

– Ihsan Priyawibawa

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • SKK Migas
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version