DJP Soroti Kerumitan Pajak Minerba: Risiko Transfer Pricing hingga Tunggakan Rp3 Triliun

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap tantangan besar dalam memungut pajak dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Meski banyak penambang batu bara telah terdaftar sebagai wajib pajak, sejumlah perusahaan masih belum menyetorkan pajaknya ke kas negara.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa, menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama adalah sulitnya mengawasi struktur biaya perusahaan tambang yang sangat bervariasi.

“Risiko ketidakpatuhan di sektor minerba sangat tinggi. Pemeriksaan menjadi langkah utama karena struktur usaha dan afiliasi perusahaan membuka potensi manipulasi biaya.”

– Direktorat Jenderal Pajak

“Struktur cost of goods sold itu tidak sama antara satu wajib pajak dengan lainnya. Ini tantangan besar dalam pengawasan,” ujar Ihsan dalam Seminar Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten (Kompak) yang digelar Pusdiklat Pajak.

Struktur Grup Rumit, Risiko Transfer Pricing Menguat

Selain perbedaan struktur biaya, DJP juga menghadapi tantangan dari kompleksitas struktur grup perusahaan pertambangan batu bara, yang sering melibatkan banyak entitas afiliasi.

Kondisi ini membuka peluang terjadinya praktik transfer pricing, termasuk risiko overinvoicing dan underinvoicing dalam transaksi antar–pihak berelasi yang berlapis.

“Kalau bicara related parties, risikonya pasti transfer pricing. Invoice pun bisa berlapis dan nilainya bisa dimanipulasi,” jelas Ihsan.

Baca juga: KBLI 2025 Segera Terbit, Ini Implikasi Pentingnya bagi Wajib Pajak

CRM Khusus Minerba: 27 Variabel untuk Deteksi Ketidakpatuhan

Untuk memperkuat pengawasan, DJP mengembangkan sistem Compliance Risk Management (CRM) khusus sektor minerba. Dalam CRM tersebut, DJP memanfaatkan 27 variabel risiko spesifik untuk mengidentifikasi indikasi ketidakpatuhan wajib pajak penambang batu bara.

CRM akan memberikan rekomendasi treatment terhadap wajib pajak, yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit vertikal terkait. Menurut Ihsan, sepanjang 2020–2024 mayoritas rekomendasi adalah tindakan pemeriksaan.

“Rekomendasi treatment terhadap wajib pajak mineral dan batu bara selama 2020–2024 mayoritas adalah pemeriksaan. Aktivitas pengawasan dan pemeriksaan di sektor ini nilainya bisa mendekati 90%,” tegasnya.

Baca juga: Restitusi Ditolak DJP Turun Jadi Rp1,646 Triliun, Total Pencairan Justru Naik

Tunggakan Pajak Minerba Tembus Rp3 Triliun

DJP mencatat tunggakan pajak dari perusahaan di sektor pertambangan mineral dan batu bara pada tahun berjalan ini cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa nilai tunggakan tersebut masih bisa bertambah setelah kasus-kasus sengketa pajak selesai diputuskan oleh Pengadilan Pajak, baik di tingkat keberatan maupun banding.

“Kami sadar di sektor minerba, tunggakan pajaknya itu kira-kira yang sudah inkrah hampir Rp2–Rp3 triliun. Selain itu, yang sedang dalam proses keberatan, banding, juga cukup signifikan,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Emas, Ini Tarif Lengkapnya

Persiapan DJP Hadapi Pertukaran Data Properti Global OECD

Untuk memperkuat basis data dan transparansi, DJP tengah bersiap untuk berpartisipasi dalam skema pertukaran data kepemilikan properti lintas yurisdiksi secara otomatis berdasarkan Immovable Property Information Multilateral Competent Authority Agreement (IPI MCAA) yang direncanakan mulai berlaku pada 2029 atau 2030.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan bahwa persiapan yang dilakukan meliputi penguatan basis data, integrasi informasi, serta koordinasi dengan instansi terkait.

“Pertukaran informasi akan mencakup data kepemilikan, perolehan, pelepasan, serta penghasilan berulang seperti sewa properti oleh subjek pajak luar negeri,” jelas Rosmauli.

Baca juga: Pembelian Barang Jasa dari Luar Negeri, Begini Aturan PPh Jika Penjual Punya BUT

DJP Klarifikasi Data Orang Kaya yang Tak Masuk SPT

DJP juga menyoroti fenomena banyaknya data yang tidak dilaporkan dalam SPT oleh individu berpenghasilan tinggi atau high wealth individuals (HWI). DJP mengklaim telah memanggil sejumlah HWI untuk mengklarifikasi data-data yang terkait dengan kewajiban perpajakan mereka.

Bimo menegaskan bahwa DJP memiliki berbagai sumber data yang dapat digunakan sebagai landasan benchmarking atas kepatuhan wajib pajak.

“Wajib pajak mungkin merasa kita tidak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga di laporan SPT-nya tidak dimasukkan,” ujarnya.

Baca juga: Negosiasi Dagang Indonesia–AS Alami Kebuntuan, Ancaman Kenaikan Tarif Mengintai

Peluang Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari pada 2026

Di sisi lain, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi pelunasan pita cukai menjadi 90 hari dari ketentuan normal 2 bulan pada 2026.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kinerja industri hasil tembakau.

“Kita lihat situasinya. Karena kan itu relaksasi pelunasan pita cukai termasuk instrumen untuk membantu pabrik rokok,” ujarnya.

Baca juga: Banjir Ganggu Pelayanan Pajak, KPP Bireuen Alihkan Layanan ke WhatsApp

Ganjalan Indonesia dalam Proses Aksesi ke OECD

Pemerintah juga menyinggung posisi Indonesia dalam proses aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Salah satu tantangan utama ialah ketiadaan hubungan diplomatik dengan Israel, sementara mekanisme penerimaan anggota baru OECD mensyaratkan persetujuan bulat (unanimous decision) dari seluruh negara anggota, termasuk Israel.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa proses keanggotaan memang membutuhkan persetujuan mutlak seluruh anggota. Namun, terkait isu Israel, pemerintah menegaskan bahwa posisi Indonesia tetap berpedoman pada arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: ICOR KEK Lebih Efisien dari Nasional, Pemerintah Klaim Investasi Makin Produktif

DJBC Terima 7.219 Laporan Penipuan, Modus Belanja Online Mendominasi

Hingga November 2025, DJBC telah menerima 7.219 laporan penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Dari jumlah tersebut, 4.468 laporan merupakan upaya penipuan yang berhasil dicegah, sedangkan 2.751 laporan lainnya disertai klaim kerugian finansial.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut salah satu modus penipuan yang paling banyak dilaporkan berkaitan dengan transaksi belanja online.

“Dalam tahun berjalan ini ada 7.219 laporan, di mana 4.468 laporan itu upaya penipuan yang berhasil dicegah, sedangkan 2.751 sisanya itu dengan kerugian, yaitu kasus yang sudah menyebabkan korban kehilangan uang,” jelasnya.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Wajib Pajak Diminta Segera Melapor

Sumber Terkait

Exit mobile version