PP 43/2025 Berlaku, PBPK Jadi Gerbang Baru Pelaporan Keuangan Nasional

Pajaknow.id – Pemerintah memperkuat agenda reformasi pelaporan keuangan nasional lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini menjadi fondasi baru untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang makin transparan, terintegrasi, dan bisa dipertanggungjawabkan lintas sektor.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Masyita Crystallin menegaskan, PP ini bukan sekadar memperbarui prosedur administratif, tetapi menata ulang arsitektur pelaporan keuangan agar data yang dihasilkan lebih kredibel dan seragam. “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Masyita dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki integritas dan pengawasan data ekonomi secara luas. Dalam konteks yang lebih besar,PP 43/2025 mengatur proses penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan di sektor jasa keuangan, sektor riil, serta entitas yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas keuangan. Ruang lingkupnya meliputi standar laporan keuangan, keberadaan komite standar, hingga dukungan ekosistem pelaporan.Yang paling menonjol, pemerintah menghadirkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)—sistem pelaporan elektronik terpadu yang berfungsi sebagai financial reporting single window. Melalui PBPK, pelaporan yang sebelumnya tersebar dan berjalan sendiri-sendiri di tiap sektor akan masuk ke satu simpul data nasional yang sama.

“PBPK akan menjadi simpul utama integrasi data, membuat pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat basis data pemerintah untuk kebijakan yang tepat sasaran.”
— Masyita Crystallin

Dengan PBPK, pemerintah menargetkan dua manfaat besar sekaligus: memotong duplikasi kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha dan memperkaya data agregat untuk membaca kesehatan ekonomi nasional secara real time. Gagasan ini sejalan dengan arah digitalisasi pengawasan lintas institusi,

Baca Juga: Purbaya ingin jadikan LNSW pusat intelijen ekspor impor nasional

Penerapan PP 43/2025 dilakukan bertahap supaya transisi tetap realistis. Di sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027. Sektor lain akan menyusul sesuai kesiapan masing-masing, sementara UMKM mendapatkan skema penyesuaian agar tidak terbebani biaya besar di fase awal.

Pemerintah berharap sistem baru ini memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, dan memperkokoh stabilitas sektor keuangan. Pada akhirnya, ekosistem pelaporan yang seragam dan terkoneksi akan membuat daya saing perekonomian Indonesia makin kuat di level global.

Exit mobile version