JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun 2027, pelaku usaha di sektor keuangan dan pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan sektor tersebut wajib menyampaikan laporan keuangannya melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau financial reporting single window. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang diundangkan pada 19 September 2025.
“Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027 adalah laporan keuangan tahun buku 2026.”
— Pasal 39 huruf a PP 43 Tahun 2025
Melalui PBPK, seluruh laporan keuangan akan disampaikan dalam satu sistem elektronik tunggal dan diteruskan kepada kementerian/lembaga (K/L) serta otoritas yang memiliki kepentingan terhadap data keuangan tersebut. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integritas laporan keuangan nasional.
Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Skema DBH PPh 21 Sudah Adil, Tak Berbasis Domisili Pekerja
Penerapan Dimulai Tahun 2027
Untuk emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK akan dimulai paling lambat tahun 2027. Laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada tahun tersebut merupakan laporan tahun buku 2026. Sementara itu, pelaporan interim dimungkinkan untuk laporan tahun buku 2027.
Adapun untuk pelapor lain di luar sektor pasar modal, kewajiban penggunaan PBPK akan diterapkan secara bertahap sesuai penetapan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan K/L dan otoritas terkait.
Baca juga: Purbaya Dorong Integritas dan Pengawasan Jadi Fondasi Utama Bea Cukai
Apa Itu PBPK dan Siapa yang Wajib Melapor?
PBPK merupakan sistem elektronik pelaporan keuangan secara terintegrasi yang memungkinkan pengumpulan data dari berbagai pihak dalam satu pintu. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum wajib disampaikan melalui PBPK dan akan otomatis diteruskan kepada K/L serta otoritas terkait.
Menurut PP 43/2025, pihak yang wajib menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK terdiri atas dua kelompok besar:
- Pelaku usaha sektor keuangan, mencakup lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan fintech pendanaan, serta lembaga jaminan sosial dan kesejahteraan.
- Pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan, seperti entitas pembukuan (berbadan hukum atau tidak), orang pribadi yang diwajibkan menyusun laporan keuangan berdasarkan ketentuan perpajakan, serta debitur perbankan atau lembaga pembiayaan.
Baca juga: Realisasi Belanja Negara Baru 59%, Wamenkeu Suahasil Dorong Akselerasi di Kuartal IV
Manfaat dan Tujuan PBPK
Penerapan PBPK memiliki tujuan utama untuk menciptakan sistem pelaporan keuangan yang lebih efisien, transparan, dan dapat diandalkan. Melalui satu platform tunggal, pelaku usaha tidak perlu lagi menyampaikan laporan keuangan secara berulang kepada berbagai lembaga. Data keuangan juga akan lebih mudah diverifikasi dan dimanfaatkan untuk analisis kebijakan, perencanaan fiskal, serta pengawasan sektor keuangan.
Selain itu, PBPK akan memperkuat sinergi antarotoritas dengan menyediakan data keuangan yang konsisten. Pemerintah menargetkan sistem ini menjadi pilar utama dalam digitalisasi pelaporan keuangan nasional.
Tantangan dan Persiapan
Penerapan sistem satu pintu ini juga menuntut kesiapan teknologi dan sumber daya manusia di perusahaan maupun lembaga keuangan. Pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan sistem akuntansi internalnya agar kompatibel dengan standar PBPK dan mempersiapkan proses integrasi data keuangan sejak dini.
“Transformasi digital dalam pelaporan keuangan bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga tentang efisiensi dan kepercayaan. PBPK menjadi langkah besar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh sektor keuangan,” ujar pejabat Kemenkeu dalam pernyataan resmi.
Landasan Hukum dan Implementasi
PP Nomor 43 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum PBPK telah diundangkan pada 19 September 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan uji coba sistem agar seluruh pihak yang wajib melapor siap beradaptasi dengan mekanisme pelaporan keuangan yang baru ini.
