website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 28 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Perketat Pengawasan Tax Amnesty Lewat SE-14/PJ/2018

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 22, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kepatuhan perpajakan nasional pasca-pelaksanaan agenda pengampunan pajak. Otoritas kini mengintensifkan langkah penegakan hukum melalui pelaksanaan pengawasan Tax Amnesty guna memastikan seluruh wajib pajak (WP) melaporkan basis aset mereka secara jujur dan transparan.

Langkah penertiban administrasi ini secara spesifik menyasar dua kelompok, yakni wajib pajak yang tidak mengikuti program Tax Amnesty maupun yang telah mengikutinya. Dalam menjalankan prosedur kepatuhan ini, Ditjen Pajak menerbitkan instrumen khusus berupa Lembar Pengawasan. Kebijakan teknis ini bersandarkan penuh pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2018.

Baca Juga: PER-6/PJ/2026 Terbit: Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

Berdasarkan rujukan SE-14/PJ/2018, pengawasan terhadap kelompok masyarakat yang tidak mengikuti program pengampunan dilakukan dengan meneliti sekaligus menyandingkan data. Penyelidikan ini mencakup informasi internal maupun eksternal mengenai kepemilikan aset bersih yang terekam di dalam basis data elektronik milik Ditjen Pajak.

Eksekusi peninjauan data di lapangan diserahkan kepada Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV (Seksi Waskon II/III/IV) atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Jajaran AR ditugaskan meneliti data aset wajib pajak yang bersumber dari sistem informasi yang terekam dan divalidasi dengan saksama.

Basis data penunjang tersebut bersumber dari Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak, alat keterangan, serta hasil kunjungan (*visit*) petugas di lapangan. Selain itu, data juga dihimpun dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis Informasi, data, Laporan, dan pengaduan (IDLP), penelusuran internet, hingga informasi relevan lainnya. Dokumen penunjang seperti SPT Tahunan PPh serta SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yang telah disampaikan oleh wajib pajak juga turut dijadikan acuan.

Mekanisme Penerbitan Lembar Pengawasan dan Batas Audit Harta

Setiap temuan dari hasil penelitian dan penyandingan data di lapangan nantinya wajib dituangkan oleh AR ke dalam dokumen resmi bernama Lembar Pengawasan WP Dalam Rangka Tax Amnesty. Langkah penulisan laporan ini ditempuh apabila dari hasil verifikasi diketahui bahwa aset wajib pajak diperoleh dalam rentang periode sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Terhadap Lembar Pengawasan yang telah disusun, otoritas dapat mengambil keputusan strategis untuk menindaklanjutinya dengan prosedur audit atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebijakan pemeriksaan yang berlaku. Namun, jika dari hasil penelitian tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang kuat, maka Lembar Pengawasan tersebut tidak ditindaklanjuti dan langsung diarsipkan secara rapi.

Baca Juga: Aturan Baru PER-6/PJ/2026 Pertegas Kewenangan DJP Periksa Wajib Pajak GloBE

Bagi wajib pajak yang diusulkan untuk diaudit, penindakan hukum akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Dokumen SP2 ini diterbitkan dalam rangka pemeriksaan berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih sesuai dengan koridor kebijakan pemeriksaan yang berlaku di internal instansi.

Kegiatan Pemeriksaan untuk WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty sehubungan dengan ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta hanya dapat dilakukan jika SP2 untuk pemeriksaan tersebut diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2019.

Di samping pelaksanaan agenda pengawasan Tax Amnesty tersebut, Ditjen Pajak menegaskan bahwa fungsi pengawasan secara umum akan tetap berjalan secara konsisten bagi wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan. Skema ini mencakup pemantauan berkala terhadap pelaksanaan seluruh jenis kewajiban perpajakan untuk masa atau tahun pajak berjalan.

Dalam menjalankan fungsi pemantauan reguler tersebut, aparat perpajakan di lapangan diwajibkan untuk senantiasa memperhatikan batas waktu daluwarsa penetapan pajak yang berlaku sah. Seluruh koridor operasional pemeriksaan reguler ini bersandar penuh pada ketetapan hukum yang tertuang di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Recent News

Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version