JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemindahbukuan deposit pajak ke jenis pajak yang semestinya. Langkah ini dinilai penting agar kepatuhan perpajakan tercatat dengan benar dalam sistem coretax.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa deposit pajak merupakan salah satu fitur unggulan dalam coretax administration system. Namun demikian, masih terdapat wajib pajak yang menunda pemindahbukuan meski pembayaran sudah dilakukan.
“Deposit ini sebenarnya hanya soal waktu. Deposit masuk, sebentar kemudian harus dipindahbukukan—sepanjang SPT-nya sudah masuk.”
Baca Juga: Registrasi NIK Pegawai Belum Otomatis Jadi WP Aktif
Deposit Bukan Sekadar Bayar Pajak
Yon menegaskan bahwa kewajiban wajib pajak tidak berhenti pada membayar pajak melalui deposit. Wajib pajak juga harus memindahbukukan deposit ke jenis pajak yang benar serta melaporkannya dalam SPT.
“Deposit masuk, SPT masuk. Itu satu paket untuk menciptakan kepatuhan yang tepat.”
Baca Juga: Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM
Ia menambahkan, setelah coretax resmi diserahterimakan dari LG-Qualysoft kepada DJP, pemerintah berencana menambahkan fitur yang dapat membantu otoritas mengidentifikasi indikasi penggunaan deposit.
“Ini untuk mengindikasikan kira-kira ini akan disetor sebagai apa. Ini bisa menjadi jembatan awal dalam kepentingan analisis,” ujarnya.
Baca Juga: Semarang Hapus Sewa Lahan Petani, Kini Cuma Bayar Retribusi Ringan
Deposit Pajak Capai Rp70 Triliun, Picu Kontraksi Penerimaan
Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum dikaitkan secara spesifik dengan kewajiban pajak tertentu. Sejak implementasi coretax, fitur ini semakin sering dimanfaatkan wajib pajak.
Sepanjang tahun berjalan, nilai deposit pajak yang diterima negara diperkirakan sudah mencapai sekitar Rp70 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), deposit tersebut tercatat sebagai penerimaan pajak lainnya.
Di sisi lain, tingginya penerimaan dalam bentuk deposit ini juga ditengarai sebagai salah satu penyebab kontraksi pada beberapa jenis PPh masa dan PPN, karena pembayaran belum tercatat langsung sebagai pelunasan kewajiban pada jenis pajak terkait.
DJP meyakini bahwa mayoritas deposit pajak tersebut akan dipindahbukukan ke jenis pajak yang sesungguhnya menjelang akhir tahun, sehingga angka penerimaan kembali mencerminkan kondisi riil kewajiban pajak wajib pajak.
Sumber Terkait
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
- Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
