DJP Laporkan 72.640 Wajib Pajak Baru dari Ekstensifikasi Sepanjang 2024

JAKARTA – Kinerja ekstensifikasi pajak yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang 2024 menunjukkan tren penurunan tipis. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, jumlah penambahan wajib pajak baru hasil ekstensifikasi mencapai 72.640, atau turun 1,34% dibandingkan realisasi tahun 2023 yang berjumlah 73.631 wajib pajak baru.“Ekstensifikasi 2024 menghasilkan 72.640 wajib pajak baru,” tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Sepanjang 2024 DJP Pecat 39 Pegawai — Ini Rincian Pelanggarannya

Apa Itu Ekstensifikasi dan Mengapa Penting?

Ekstensifikasi merupakan rangkaian pengawasan DJP terhadap individu atau badan usaha yang sebenarnya telah memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan, tetapi belum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Proses ini dilakukan melalui berbagai sumber data, seperti data internal, data eksternal, dan temuan dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Melalui KPDL, DJP dapat mengidentifikasi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maupun yang sama sekali belum terdaftar.

“Dari hasil KPDL, DJP mendapatkan data atas wajib pajak ber-NPWP maupun belum ber-NPWP sebagai dasar pengawasan.”

Selain memperluas basis pajak, penguatan pengawasan melalui ekstensifikasi juga berjalan beriringan dengan upaya pembenahan internal DJP, termasuk penegakan disiplin terhadap pegawai yang melanggar ketentuan etik maupun kedinasan.

Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE)

Data dari KPDL kemudian diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE), yaitu daftar individu atau badan yang belum memiliki NPWP namun telah memenuhi syarat perpajakan. DSE inilah yang menjadi salah satu sumber utama DJP dalam melakukan pendekatan dan pengawasan agar calon wajib pajak segera mendaftarkan diri.

Sementara itu, data wajib pajak yang sudah terdaftar digunakan sebagai dasar pengawasan lanjutan. Pendekatan berbasis data ini juga selaras dengan pengembangan kebijakan perpajakan di tingkat global, termasuk pembahasan mengenai skema perpajakan yang diusulkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Baca juga: DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD untuk Transaksi Afiliasi

Total Wajib Pajak Terdaftar Tembus 79,35 Juta pada 2024

Secara keseluruhan, DJP mencatat total 79,35 juta wajib pajak terdaftar hingga akhir 2024. Angka tersebut terdiri dari:

  • 5,12 juta wajib pajak badan
  • 73,34 juta wajib pajak orang pribadi
  • 878.472 instansi pemerintah

Data tersebut menunjukkan bahwa basis pajak nasional terus meluas, meskipun terjadi sedikit penurunan pada jumlah penambahan wajib pajak baru hasil ekstensifikasi tahunan.

Sumber Terkait

Exit mobile version