website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Laporkan 72.640 Wajib Pajak Baru dari Ekstensifikasi Sepanjang 2024

Johannes Albert by Johannes Albert
December 6, 2025
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Kinerja ekstensifikasi pajak yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang 2024 menunjukkan tren penurunan tipis. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, jumlah penambahan wajib pajak baru hasil ekstensifikasi mencapai 72.640, atau turun 1,34% dibandingkan realisasi tahun 2023 yang berjumlah 73.631 wajib pajak baru.“Ekstensifikasi 2024 menghasilkan 72.640 wajib pajak baru,” tulis DJP dalam laporan tahunannya, dikutip Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Sepanjang 2024 DJP Pecat 39 Pegawai — Ini Rincian Pelanggarannya

Apa Itu Ekstensifikasi dan Mengapa Penting?

Ekstensifikasi merupakan rangkaian pengawasan DJP terhadap individu atau badan usaha yang sebenarnya telah memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan, tetapi belum mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Proses ini dilakukan melalui berbagai sumber data, seperti data internal, data eksternal, dan temuan dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Melalui KPDL, DJP dapat mengidentifikasi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maupun yang sama sekali belum terdaftar.

“Dari hasil KPDL, DJP mendapatkan data atas wajib pajak ber-NPWP maupun belum ber-NPWP sebagai dasar pengawasan.”

Selain memperluas basis pajak, penguatan pengawasan melalui ekstensifikasi juga berjalan beriringan dengan upaya pembenahan internal DJP, termasuk penegakan disiplin terhadap pegawai yang melanggar ketentuan etik maupun kedinasan.

Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE)

Data dari KPDL kemudian diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE), yaitu daftar individu atau badan yang belum memiliki NPWP namun telah memenuhi syarat perpajakan. DSE inilah yang menjadi salah satu sumber utama DJP dalam melakukan pendekatan dan pengawasan agar calon wajib pajak segera mendaftarkan diri.

Sementara itu, data wajib pajak yang sudah terdaftar digunakan sebagai dasar pengawasan lanjutan. Pendekatan berbasis data ini juga selaras dengan pengembangan kebijakan perpajakan di tingkat global, termasuk pembahasan mengenai skema perpajakan yang diusulkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Baca juga: DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD untuk Transaksi Afiliasi

Total Wajib Pajak Terdaftar Tembus 79,35 Juta pada 2024

Secara keseluruhan, DJP mencatat total 79,35 juta wajib pajak terdaftar hingga akhir 2024. Angka tersebut terdiri dari:

  • 5,12 juta wajib pajak badan
  • 73,34 juta wajib pajak orang pribadi
  • 878.472 instansi pemerintah

Data tersebut menunjukkan bahwa basis pajak nasional terus meluas, meskipun terjadi sedikit penurunan pada jumlah penambahan wajib pajak baru hasil ekstensifikasi tahunan.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak

Sudah Bukan PKP tapi Masih Ada Faktur Pajak Tertinggal? Begini Penjelasan Kring Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version