JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memanggil wajib pajak orang pribadi berstatus high wealth individual (HWI) untuk mengklarifikasi kesesuaian data perpajakan. Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan data yang dihimpun dari sekitar 170 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta negara mitra dalam skema Automatic Exchange of Information (AEOI).
“Klarifikasi ini untuk mencocokkan data yang disampaikan wajib pajak melalui SPT dengan data yang kami peroleh dari sistem serta pihak ketiga, termasuk melalui pertukaran data internasional.”
— Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto
Bimo menegaskan, klarifikasi merupakan bagian dari tugas rutin DJP dalam memastikan kepatuhan pajak. Wajib pajak yang dipanggil diminta memberikan penjelasan atas perbedaan data serta diberi kesempatan untuk secara sukarela melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Klarifikasi HWI Dilakukan Secara Rutin oleh KPP
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa klarifikasi terhadap HWI bukan kebijakan baru. Kegiatan tersebut merupakan proses rutin yang dijalankan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) berdasarkan data yang diturunkan oleh Kantor Pusat DJP.
Menurut Yon, klarifikasi tidak hanya menyasar HWI yang dikelola oleh KPP Wajib Pajak Besar 4 (LTO 4), tetapi juga HWI yang terdaftar di KPP-KPP regional sesuai domisili wajib pajak.
“HWI di Jakarta memang diadministrasikan oleh LTO 4, tetapi untuk wilayah lain penanganannya dilakukan oleh KPP masing-masing.”
— Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal
Kriteria Wajib Pajak High Wealth Individual
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai HWI umumnya terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar 4. Penetapan status HWI mengacu pada sejumlah indikator, antara lain peredaran usaha, jumlah penghasilan, besaran pembayaran pajak, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, struktur grup usaha atau pemilik manfaat, serta pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
DJP menekankan bahwa klarifikasi data ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat basis data perpajakan, bukan semata-mata penindakan.
