website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Klarifikasi Data ILAP dan AEOI, Wajib Pajak Kaya Dipanggil

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memanggil wajib pajak orang pribadi berstatus high wealth individual (HWI) untuk mengklarifikasi kesesuaian data perpajakan. Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan data yang dihimpun dari sekitar 170 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, serta negara mitra dalam skema Automatic Exchange of Information (AEOI).


“Klarifikasi ini untuk mencocokkan data yang disampaikan wajib pajak melalui SPT dengan data yang kami peroleh dari sistem serta pihak ketiga, termasuk melalui pertukaran data internasional.”

— Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

Bimo menegaskan, klarifikasi merupakan bagian dari tugas rutin DJP dalam memastikan kepatuhan pajak. Wajib pajak yang dipanggil diminta memberikan penjelasan atas perbedaan data serta diberi kesempatan untuk secara sukarela melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Serapan Anggaran Tak Optimal, K/L Kembalikan Dana Rp45 Triliun ke Kas Negara

Klarifikasi HWI Dilakukan Secara Rutin oleh KPP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa klarifikasi terhadap HWI bukan kebijakan baru. Kegiatan tersebut merupakan proses rutin yang dijalankan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) berdasarkan data yang diturunkan oleh Kantor Pusat DJP.

Menurut Yon, klarifikasi tidak hanya menyasar HWI yang dikelola oleh KPP Wajib Pajak Besar 4 (LTO 4), tetapi juga HWI yang terdaftar di KPP-KPP regional sesuai domisili wajib pajak.


“HWI di Jakarta memang diadministrasikan oleh LTO 4, tetapi untuk wilayah lain penanganannya dilakukan oleh KPP masing-masing.”

— Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal

Baca Juga: Terdampak Bencana Alam, WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Pajak

Kriteria Wajib Pajak High Wealth Individual

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai HWI umumnya terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar 4. Penetapan status HWI mengacu pada sejumlah indikator, antara lain peredaran usaha, jumlah penghasilan, besaran pembayaran pajak, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, struktur grup usaha atau pemilik manfaat, serta pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

DJP menekankan bahwa klarifikasi data ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat basis data perpajakan, bukan semata-mata penindakan.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kirim Bantuan Bencana dari Luar Negeri? DJBC Buka Peluang Bebas Bea Masuk

Kirim Bantuan Bencana dari Luar Negeri? DJBC Buka Peluang Bebas Bea Masuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version