JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil sikap tegas terkait kasus korupsi yang baru-baru ini mencoreng institusi perpajakan. DJP menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan administratif bagi konsultan pajak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanksi administratif yang disiapkan tidak main-main, yakni pencabutan izin praktik yang wewenangnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau unit terkait di Kementerian Keuangan (seperti Pusat Pembinaan Profesi Keuangan/DJSPSK).
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh DJSPSK.”
— Keterangan Resmi DJP, Minggu (11/1/2026)
Secara regulasi, sanksi bagi konsultan pajak yang tersandung masalah hukum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022. Pasal 28 regulasi tersebut menegaskan bahwa konsultan pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dapat dikenai sanksi pembekuan izin praktik.
Selama masa pembekuan tersebut, konsultan yang bersangkutan dilarang keras memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada klien manapun.
“Pembekuan izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal … konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang,” bunyi kutipan aturan tersebut.
Kronologi Kasus Suap Rp4 Miliar
Sebagai konteks, pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan operasi senyap yang menjaring 3 pegawai DJP di KPP Madya Jakarta Utara, 1 orang konsultan pajak, dan 1 wajib pajak.
Dugaan sementara, ketiga pegawai pajak tersebut menerima suap dengan nilai fantastis mencapai **Rp4 miliar**. Uang pelicin ini diduga diberikan untuk memanipulasi atau mengurangi ketetapan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak terkait.
Menanggapi insiden ini, DJP menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan berjanji akan melakukan pembenahan internal yang nyata.
“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tutup pernyataan tersebut.
