website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Didanai Pajak, BGN Akan Tutup Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene

Johannes Albert by Johannes Albert
November 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Didanai Pajak, BGN Akan Tutup Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi bukti dapur telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan sebelum melayani masyarakat.Wakil Ketua BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan pihaknya akan memberikan batas waktu selama 30 hari bagi setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengurus SLHS. Apabila hingga batas waktu tersebut belum juga mengajukan, maka BGN akan menutup sementara dapur terkait.

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan hasil rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan MBG, tercatat 4.000 SPPG telah mendaftarkan diri untuk memperoleh SLHS. Namun, baru 1.287 SPPG yang berhasil mendapatkannya. Artinya, masih terdapat sekitar 10.000 dapur yang belum mengurus sertifikat ini.

Baca juga: Reformasi Pajak, BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun Coretax Sebelum Akhir Tahun

Dengan kondisi tersebut, BGN mendorong agar seluruh kepala SPPG segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat. Langkah ini diperlukan agar proses pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, hingga uji laboratorium dapat segera dilakukan.

“Para kepala SPPG harus mengimbau mitra atau yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk segera mengurusnya ke dinas kesehatan setempat,” ujar Nanik.

Baca juga: Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Tetap Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat untuk memastikan tempat pengolahan makanan memenuhi syarat higiene dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang secara berkala agar standar kebersihan tetap terjaga.

“Setiap SPPG harus memiliki SLHS karena menjadi bukti bahwa dapur tersebut memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan,” kata Nanik.

Baca juga: Diskon Bisa Kurangi Harga Barang Impor? Simak Penjelasan Aturannya

Pendanaan MBG dan Peran Pajak

Program MBG merupakan salah satu inisiatif sosial terbesar yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun ini, realisasi belanja untuk program tersebut diperkirakan mencapai Rp99 triliun.

Pada tahun depan, pemerintah bahkan menyiapkan anggaran Rp335 triliun untuk mendanai pelaksanaan MBG 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun ini yang senilai Rp171 triliun.

Mayoritas anggaran MBG bersumber dari penerimaan pajak. Sekitar 70% APBN Indonesia berasal dari pajak, yang kemudian digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan masyarakat, termasuk MBG.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat berkontribusi pada pemenuhan gizi anak bangsa melalui program MBG.”

Dengan dukungan pendanaan pajak dan sinergi lintas lembaga, BGN optimistis kualitas pelayanan gizi nasional dapat terus meningkat, sekaligus memastikan bahwa setiap dapur MBG memenuhi standar kesehatan yang aman bagi masyarakat.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – APBN 2026 Program MBG
  • Direktorat Jenderal Pajak – Pajak untuk Kesejahteraan
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Standar Higiene dan Sanitasi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda

Surabaya Naikkan Pajak Reklame, Strategi Tutup Defisit Rp1,3 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version