JAKARTA – Mengelola administrasi perpajakan kini memerlukan ketelitian ekstra seiring diimplementasikannya sistem terintegrasi yang baru. Bagi wajib pajak yang membutuhkan kelonggaran waktu pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan memiliki wewenang penuh untuk menerima atau menolak permohonan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-3/PJ/2026, DJP akan merilis surat pemberitahuan resmi yang memuat kepastian status dari pengajuan tersebut. Otoritas pajak berkomitmen menyelesaikan validasi dan menerbitkan surat keputusan paling lambat lima hari kerja setelah bukti penerimaan permohonan diterbitkan sistem.
“Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dari Dirjen Pajak kepada wajib pajak … memuat keputusan: diterima, dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan …; atau dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, dalam hal tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Komponen dan Format Surat Pemberitahuan Resmi
Dalam proses operasionalnya, DJP hanya akan menerbitkan satu lembar dokumen resmi yang memuat hasil keputusan akhir. Struktur fisik, komponen, dan format resmi dari surat penolakan atau penerimaan penundaan ini telah diatur dan dapat dilihat secara transparan pada Lampiran huruf F PER-3/PJ/2026.
“Surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang diterbitkan Dirjen Pajak kepada wajib pajak … tercantum dalam Lampiran huruf F,” bunyi Pasal 19 ayat (1) huruf d PER-3/PJ/2026.
Surat resmi pembatalan atau persetujuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut akan dilengkapi dengan kop surat dinas, nomor registrasi, serta tanggal penerbitan. Dokumen hukum ini juga memuat nama wajib pajak pemohon, alamat tempat tinggal atau kedudukan, tanggal berkas masuk, dan penanda waktu kompensasi penundaan.
Petugas perpajakan atau sistem otomatis akan membubuhkan tanda silang (X) pada opsi keputusan yang diambil. Bila permohonan dinilai tidak memenuhi syarat, DJP wajib merinci alasan penolakan secara tertulis di lembar tersebut. Dokumen kemudian disahkan menggunakan nama serta tanda tangan pejabat terkait atau segel elektronik.
Batas Waktu Pengajuan Menggunakan Coretax System
Regulasi perpajakan Indonesia memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat untuk melakukan penundaan pengiriman laporan fiskal mereka. Batas maksimal penundaan atau perpanjangan SPT Tahunan PPh yang diizinkan oleh undang-undang adalah selama dua bulan terhitung sejak batas akhir pelaporan normal berakhir.
Masyarakat kini dapat mengurus seluruh rangkaian birokrasi ini secara daring tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak cukup masuk ke portal digital resmi dan mengirimkan dokumen permohonan melalui sistem coretax terpadu.
Namun, kepatuhan terhadap tenggat waktu pengajuan tetap menjadi syarat krusial agar permohonan tidak ditolak secara sistem. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pengajuan penundaan ini jatuh pada akhir Maret, sementara kelompok wajib pajak badan diberikan tenggat waktu hingga akhir April.
