website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 12, 2026
in Nasional
0 0
0
DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi mewajibkan penempatan DHE SDA atau devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank Himbara berdasarkan PP 36/2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 21/2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan eksportir sumber daya alam wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Setelah masuk ke dalam negeri, DHE SDA tersebut juga wajib ditempatkan di bank Himbara, kecuali bagi eksportir tertentu yang memperoleh relaksasi.

Untuk menarik minat eksportir, pemerintah menyediakan insentif pajak atas penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan dalam instrumen moneter atau keuangan tertentu. Insentif ini membuat tarif PPh final atas penghasilan dari penempatan DHE SDA dapat lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.

PPh Final DHE SDA Bisa Mencapai 0%

Purbaya menjelaskan bahwa insentif pajak diberikan agar kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri menjadi lebih menarik bagi eksportir. Pemerintah menyiapkan tarif PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.

“Ini meliputi tarif PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%,” kata Purbaya, dikutip pada Senin (1/6/2026).

Ketentuan mengenai insentif tersebut diatur dalam PP 22/2024. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter atau keuangan tertentu.

Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Fasilitas tersebut berlaku baik untuk DHE SDA dalam valuta asing maupun DHE SDA yang dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah.

Baca Juga: Dana BLT dan KUR Bencana Telah Disalurkan

Lebih Rendah dari Deposito dan SBN

Purbaya menyebut tarif PPh final atas penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan dalam instrumen keuangan jauh lebih rendah dibandingkan instrumen lainnya.

Sebagai perbandingan, deposito dikenai tarif PPh final atas bunga sebesar 20%. Sementara itu, tarif PPh final atas bunga Surat Berharga Negara atau SBN dikenai sebesar 10%.

“Dibandingkan dengan instrumen reguler, kena pajak sampai 20%,” ujar Purbaya.

Dengan tarif yang dapat mencapai 0%, pemerintah berharap eksportir SDA memiliki insentif yang lebih kuat untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat likuiditas dan ketersediaan valuta asing di sistem keuangan domestik.

InstrumenTarif PPh FinalKeterangan
Instrumen DHE SDA tertentu0%Berlaku untuk jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan sesuai PP 22/2024
Deposito20%Tarif PPh final atas bunga deposito
Surat Berharga Negara10%Tarif PPh final atas bunga SBN

Kebijakan DHE SDA Sudah Tiga Kali Berubah

Mengenai ketentuan penempatan DHE SDA, pemerintah telah melakukan tiga kali perubahan sejak terbitnya PP 36/2023.

Pada awalnya, eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 30% selama 3 bulan di dalam negeri. Kebijakan ini berlaku untuk 4 sektor sumber daya alam, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Setelah itu, pemerintah menerbitkan PP 8/2025 sebagai perubahan pertama. Dalam aturan tersebut, masa tunggu atau retensi DHE SDA pada sektor minyak dan gas bumi tetap ditetapkan selama 3 bulan dengan porsi 30%.

Namun, untuk sektor SDA lainnya, penempatan DHE SDA diatur sebesar 100% dengan masa retensi selama 12 bulan. Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran pemanfaatan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri, termasuk untuk konversi ke rupiah.

Baca Juga: Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

PP 2/2026 Wajibkan Penempatan di Bank Himbara

Perubahan kedua dilakukan melalui PP 2/2026. Aturan ini mewajibkan pemasukan dan retensi DHE SDA di bank Himbara.

Dalam PP 2/2026, pemerintah juga mengatur konversi DHE SDA ke rupiah dengan batas maksimum 50%. Selain itu, terdapat pasal pengecualian untuk perjanjian resiprokal.

Melalui pengecualian tersebut, DHE pertambangan, baik minyak dan gas bumi maupun nonmigas, diizinkan menempatkan devisanya sebesar 30% di bank non-Himbara selama 3 bulan.

PP 2/2026 terbit pada 26 Februari 2026. Namun, penerapannya dilaksanakan bersamaan dengan PP 21/2026, yakni mulai 1 Juni 2026.

PP 21/2026 Perluas Pengecualian Penempatan DHE SDA

Perubahan terbaru dilakukan melalui PP 21/2026. Aturan ini terbit untuk memperluas pasal pengecualian penempatan DHE SDA di bank Himbara.

Sebelumnya, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk perjanjian resiprokal. Melalui PP 21/2026, cakupannya diperluas menjadi seluruh negara dengan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan lainnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah tetap menjaga kewajiban utama penempatan DHE SDA di bank Himbara, tetapi memberikan ruang pengecualian bagi kondisi tertentu sesuai perjanjian antarnegara atau kesepakatan yang berlaku.

RegulasiPokok Pengaturan
PP 36/2023Eksportir wajib menempatkan DHE SDA sebesar 30% selama 3 bulan di dalam negeri untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan
PP 8/2025Sektor migas tetap 30% selama 3 bulan, sedangkan sektor SDA lainnya wajib menempatkan 100% selama 12 bulan
PP 2/2026Pemasukan dan retensi DHE SDA wajib di bank Himbara, konversi ke rupiah maksimum 50%, serta pengecualian untuk perjanjian resiprokal
PP 21/2026Memperluas pengecualian dari perjanjian resiprokal menjadi seluruh negara dengan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan lainnya
Baca Juga: Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

Eksportir SDA Wajib Repatriasi dengan Kepatuhan 100%

Purbaya menegaskan bahwa eksportir SDA wajib membawa pulang devisa hasil ekspor ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Kewajiban ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menahan DHE SDA tetap berada di sistem keuangan domestik.

Setelah direpatriasi, DHE SDA wajib ditempatkan di bank Himbara. Namun, eksportir tertentu tetap dapat memperoleh relaksasi sesuai ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam regulasi terbaru.

Pemerintah menggunakan kombinasi kewajiban penempatan dan insentif pajak untuk mendorong kepatuhan eksportir. Di satu sisi, DHE SDA diwajibkan masuk dan ditempatkan di dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah menawarkan tarif PPh final yang lebih menarik untuk instrumen tertentu.

Insentif Pajak Jadi Daya Tarik Penempatan DHE SDA

Dengan tarif PPh final yang dapat mencapai 0%, instrumen penempatan DHE SDA memiliki perlakuan pajak yang lebih ringan dibandingkan instrumen reguler. Pemerintah berharap insentif ini dapat menjadi daya tarik bagi eksportir untuk menempatkan devisanya di dalam negeri dalam jangka waktu lebih panjang.

Fasilitas ini berlaku untuk DHE SDA dalam valuta asing maupun DHE SDA yang telah dikonversi ke rupiah. Dengan demikian, eksportir memiliki pilihan penempatan sesuai ketentuan instrumen moneter atau keuangan yang tersedia.

Kebijakan ini juga menunjukkan arah pemerintah dalam memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor SDA. Melalui kewajiban penempatan di bank Himbara dan insentif PPh final, pemerintah berupaya menjaga devisa tetap berada di dalam negeri sekaligus memberikan imbalan fiskal bagi eksportir yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah
Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Bank Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

June 12, 2026
Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

June 12, 2026
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026

Recent News

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

June 12, 2026
Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

June 12, 2026
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version