website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Danantara segera melakukan rekrutmen sumber daya manusia untuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Rekrutmen ini disiapkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut menyasar sejumlah komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pada tahap awal, implementasi dilakukan melalui masa transisi sebelum ekspor sepenuhnya dilaksanakan oleh DSI paling lambat pada 1 Januari 2027.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa proses seleksi SDM untuk DSI sedang dilakukan secara ketat. Menurutnya, beberapa nama baru akan diumumkan dalam waktu dekat setelah proses seleksi berjalan.

Danantara Siapkan SDM untuk DSI

Dony mengatakan, rekrutmen SDM menjadi bagian penting dalam pembentukan DSI sebagai badan yang akan mendukung kebijakan ekspor satu pintu. Proses seleksi dilakukan secara hati-hati agar sumber daya manusia yang bergabung benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

“Kami sedang melakukan proses seleksi yang ketat berkaitan dengan sumber daya manusia yang akan bergabung dengan DSI. Ini sedang dilakukan proses seleksi yang ketat, Insyaallah minggu depan ada beberapa nama lagi yang akan diumumkan,” ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, dikutip pada Senin (1/6/2026).

Dengan rekrutmen tersebut, Danantara berupaya memastikan DSI memiliki tim yang mampu menjalankan fungsi barunya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis. Kesiapan SDM menjadi salah satu faktor penting karena kebijakan ini akan mengubah mekanisme ekspor menjadi lebih terpusat.

Baca Juga: Lulusan Program Magang Nasional Akan Dapat Sertifikasi Gratis

Sistem Teknologi Juga Dikembangkan

Selain menyiapkan SDM, Danantara juga sedang mengembangkan sistem teknologi untuk mendukung implementasi ekspor satu pintu melalui DSI. Sistem ini dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih tertata, terukur, dan mudah diawasi.

Dony memastikan DSI akan dibangun dengan tata kelola yang baik. Perusahaan tersebut juga ditargetkan beroperasi secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan kebijakan ekspor komoditas strategis.

“Ini menjadi patokan utama kita. Suatu niat yang baik, kalau dikelolanya tidak baik nanti menjadi pemindahan masalah saja. Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Dony.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembentukan DSI tidak hanya berkaitan dengan perubahan mekanisme ekspor, tetapi juga menyangkut penguatan tata kelola. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari fondasi yang ingin dibangun sejak tahap awal.

Masa Transisi Dimulai 1 Juni 2026

Sebagai informasi, kebijakan ekspor satu pintu atas komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy mulai dilaksanakan pada 1 Juni 2026. Namun, pelaksanaannya diawali dengan masa transisi.

Selama masa transisi, eksportir tetap dapat melaksanakan ekspor secara mandiri. Meski demikian, eksportir wajib menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada DSI.

Pelaporan kegiatan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dilakukan melalui sistem yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dengan pola ini, pemerintah tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menyesuaikan proses bisnis sebelum implementasi penuh dijalankan.

Pokok KebijakanKeterangan
Badan pelaksanaPT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
KebijakanEkspor satu pintu
Tanggal mulai1 Juni 2026
Komoditas strategisBatu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy
Masa transisiEksportir tetap ekspor mandiri, tetapi wajib melaporkan kegiatan ekspor kepada DSI
Sistem pelaporanSistem yang disiapkan oleh DJBC
Implementasi penuhSelambat-lambatnya pada 1 Januari 2027
Baca Juga: Aturan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Bea Cukai Perketat Edukasi

Eksportir Tetap Mandiri Selama Masa Transisi

Pada masa transisi, eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy belum langsung menyerahkan seluruh proses ekspor kepada DSI. Mereka tetap menjalankan ekspor secara mandiri sebagaimana mekanisme yang berjalan sebelumnya.

Namun, kewajiban pelaporan kepada DSI menjadi bagian penting dari proses transisi. Laporan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dan DSI untuk melihat aktivitas ekspor, kesiapan pelaku usaha, serta efektivitas sistem yang sedang disiapkan.

Dengan adanya pelaporan melalui sistem DJBC, pemerintah dapat membangun basis data yang lebih tertata sebelum ekspor sepenuhnya dilakukan melalui DSI. Tahapan ini juga memberi waktu bagi eksportir untuk menyesuaikan proses administrasi dan operasional.

Implementasi Penuh Paling Lambat 1 Januari 2027

Setelah masa transisi berakhir, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan sepenuhnya dilaksanakan oleh DSI. Pemerintah menetapkan batas waktu implementasi penuh selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027.

Dengan tenggat tersebut, Danantara memiliki waktu untuk menyiapkan SDM, membangun sistem teknologi, serta memastikan tata kelola DSI berjalan transparan dan akuntabel. Sementara itu, eksportir dan pihak terkait juga memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru.

Perubahan ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola ekspor komoditas strategis. DSI diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki administrasi, meningkatkan pengawasan, dan memastikan kegiatan ekspor berlangsung lebih terukur.

Baca Juga: Pemerintah Genjot Belanja Negara Guna Jaga Pertumbuhan Ekonomi

DSI Dituntut Transparan dan Akuntabel

Dalam implementasi ekspor satu pintu, aspek tata kelola menjadi perhatian utama Danantara. Dony menegaskan bahwa niat baik dalam pembentukan DSI harus diikuti dengan pengelolaan yang baik agar tidak sekadar memindahkan persoalan lama ke lembaga baru.

Karena itu, Danantara memastikan perusahaan yang dibentuk akan berjalan secara transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia. Prinsip ini menjadi penting mengingat DSI akan memegang peran strategis dalam ekspor komoditas bernilai besar.

Rekrutmen SDM, pengembangan sistem teknologi, dan penyiapan tata kelola menjadi tiga agenda penting dalam fase awal pembentukan DSI. Dengan persiapan tersebut, implementasi kebijakan ekspor satu pintu diharapkan dapat berjalan lebih tertib setelah masa transisi berakhir.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

June 12, 2026
Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

June 12, 2026
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026

Recent News

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

June 12, 2026
Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

June 12, 2026
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version