JAKARTA – Keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat rute domestik akhirnya menggema kuat di Senayan. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas menyoroti komponen pajak yang dinilai menjadi biang keladi tingginya tarif penerbangan di dalam negeri, dan mengusulkan adanya perombakan regulasi fiskal secara menyeluruh guna meringankan beban konsumen.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengungkapkan bahwa beban perpajakan yang berlapis adalah salah satu pemicu utama meroketnya harga tiket. Ia mendesak pemerintah untuk segera merelaksasi sejumlah ketentuan fiskal, mulai dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada avtur dan tiket pesawat, hingga bea masuk untuk suku cadang armada penerbangan.
Lasarus membandingkan realita di Indonesia dengan negara tetangga yang mampu menghadirkan tarif penerbangan jauh lebih bersahabat bagi warganya. Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan pajak ini bersifat amat mendesak, terutama mengingat anomali di mana penerbangan domestik seringkali memakan biaya lebih besar ketimbang perjalanan ke luar negeri.
“Itu yang menjadi tanda tanya kita bersama. Negara lain bisa menghadirkan tiket yang lebih murah bagi warganya. Kalau harus merevisi Undang-Undang Penerbangan, kita revisi demi kemaslahatan rakyat.”
— Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI
Komponen Tarif dan Urgensi Penghapusan PPN Avtur
Mengacu pada regulasi Undang-Undang Penerbangan yang berlaku, struktur tarif penumpang kelas ekonomi sejatinya dihitung berdasarkan empat instrumen utama: tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tambahan (surcharge). Apabila salah satu komponen seperti pajak dapat ditekan, maka harga jual akhir kepada masyarakat akan terkoreksi secara signifikan.
Anggota Komisi V DPR, Saadiah Uluputty, turut menyoroti hal serupa. Ia mendorong agar pemangkasan biaya operasional maskapai bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh penumpang, bukan sekadar meringankan beban perusahaan penerbangan semata.
Hapus PPN Avtur: Penghapusan PPN atas avtur rute domestik dinilai amat krusial untuk memangkas biaya operasional maskapai, sehingga tarif layanan tidak terus membengkak tak terkendali.
Respons Pemerintah dan Manuver Insentif PPN DTP
Merespons dinamika di parlemen, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejatinya menaruh atensi serius terhadap polemik tiket pesawat ini. Hal tersebut tercermin dari manuver kebijakan pemerintah yang telah beberapa kali menebar diskon tarif melalui instrumen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selama dua tahun terakhir.
Dudy memaparkan bahwa Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Keuangan tengah mematangkan perhitungan dampak fiskal apabila bea masuk suku cadang dan PPN avtur benar-benar dihapuskan. Pemerintah berjanji akan meracik kebijakan yang menjunjung tinggi asas keadilan bagi daya beli masyarakat luas.
Sebagai langkah konkret yang tengah berjalan, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengakomodasi PPN DTP 100% untuk tiket penerbangan kelas ekonomi pada musim mudik Lebaran 2026. Insentif pembebasan pajak atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge ini efektif berlaku untuk transaksi pembelian tiket periode 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan jadwal terbang antara 14 hingga 29 Maret 2026.
