JAKARTA – Pemerintah pusat secara resmi mengumumkan pembaruan radikal dalam tata niaga perdagangan internasional komoditas strategis nasional. Dalam rangka masa transisi menuju integrasi niaga komoditas, para pelaku usaha komoditas batubara, minyak kelapa sawit mentah (*crude palm oil*/CPO), dan *ferro alloy* kini diwajibkan mutlak untuk menjalankan skema ekspor satu pintu dengan menyertakan entitas badan usaha milik negara dalam dokumen pabean mereka.
Berdasarkan cetak biru kebijakan baru tersebut, para pengusaha diwajibkan untuk mencantumkan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai *co-exporter* di dalam lembar formulir Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Langkah ini menjadi perhatian serius para pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan draf tata kelola administrasi pabean serta potensi implikasi perpajakan internasional.
Mekanisme Tahap Transisi dan Registrasi Lewat Sistem INSW
Pada tahapan transisi awal yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga berakhir pada 31 Agustus 2026, pemerintah memberikan kelonggaran di mana eksportir masih diperkenankan menggunakan surat izin eksportir terdaftar yang mereka miliki saat ini. Namun, seluruh aliran transaksi perdagangan ke luar negeri wajib dilaporkan secara transparan kepada PT DSI dan nama perusahaan pelat merah tersebut harus tertulis jelas sebagai *co-exporter*.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa teknis pengisian nama BUMN PT DSI selaku *co-exporter* wajib dieksekusi oleh pelaku usaha melalui proses registrasi pada sistem integrasi *Indonesia National Single Window* (INSW). Integrasi satu data ini dilakukan agar pengawasan dokumen ekspor, pelacakan Devisah Hasil Ekspor (DHE), serta klaster restitusi pajak dapat terpantau akurat.
“Khusus untuk tahap pertama, eksportir maupun pemilik barang melakukan registrasi melalui INSW dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter,” urai Airlangga Hartarto menjelaskan tata cara pengisian dokumen pabean digital tersebut.
Pemerintah sendiri mematok target ambisius untuk memberlakukan implementasi penuh tata kelola komoditas sumber daya alam melalui PT DSI terhitung mulai 1 Januari 2027. Di dalam dokumen draf skema final tersebut, PT DSI nantinya akan memegang kendali penuh serta bertindak sebagai eksportir utama (*primary exporter*) yang menangani seluruh proses negosiasi transaksi, penandatanganan kontrak ekspor, hingga pengelolaan rekening penampung devisa hasil ekspor.
Kewajiban Fiskal, Aturan DMO, dan Kepastian Restitusi PPN
Kendati sistem pelaporan niaga mengalami sentralisasi korporasi, kementerian keuangan memastikan bahwa seluruh beban fiskal perpajakan dan pungutan wajib di sektor sumber daya alam tetap berjalan normatif mengikuti draf ketentuan yang berlaku saat ini. Tanggung jawab pembayaran pajak korporasi, setoran bea keluar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam, serta pemenuhan pasokan pasar domestik (*domestic market obligation*/DMO) untuk CPO dipastikan tetap melekat pada eksportir riil.
Sebelumnya, tim teknis dari kementerian keuangan dan kementerian koordinator juga telah menyampaikan bahwa regulasi khusus yang mengatur tata cara serta mekanisme pengembalian kelebihan pajak atau restitusi PPN dalam skema ekspor terpadu melalui Danantara ini sedang memasuki babak finalisasi. Langkah penyelarasan draf aturan restitusi ini menjadi krusial diselesaikan sesegera mungkin demi memberikan jaminan kepastian administrasi serta menjaga kondisi likuiditas keuangan dari para pelaku usaha eksportir di tanah air.
