Seleksi Hakim Agung Pajak 2026, Enam Kandidat Lanjut ke Tahap Berikutnya

JAKARTA – Komisi Yudisial atau KY resmi mengumumkan hasil seleksi hakim agung pajak 2026. Dari total 36 peserta yang lolos seleksi kualitas calon hakim agung, 6 di antaranya merupakan kandidat untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026 tentang Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2026. Pengumuman itu dirilis di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.

Keenam kandidat kamar pajak yang dinyatakan memenuhi syarat kualitas akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian pada 3 hingga 5 Juni 2026.

Sebanyak 6 kandidat Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak dinyatakan lolos seleksi kualitas calon hakim agung 2026 dan berhak mengikuti seleksi kesehatan serta kepribadian.

Enam Kandidat Kamar Pajak Dinyatakan Lolos

Berdasarkan pengumuman KY, terdapat 6 kandidat hakim agung kamar pajak yang dinyatakan memenuhi syarat kualitas. Mereka merupakan bagian dari 36 peserta yang lolos dalam tahapan seleksi kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2026.

Adapun 6 kandidat Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak yang dinyatakan lolos seleksi kualitas adalah sebagai berikut:

No. Nama Kandidat
1 Dr. Andre Irwanda, S.E., Ak., S.H., M.B.A., M.H.
2 Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H.
3 Dr. Ismail Rumadan, M.H.
4 Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T, S.H., M.M., M.H.
5 Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
6 Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., PCCP., CLA.

Melalui pengumuman tersebut, 5 kandidat lain untuk kamar khusus pajak dinyatakan gugur karena tidak berhasil memenuhi kriteria kualitas yang telah ditetapkan.

Tahap Lanjutan Digelar pada 3–5 Juni 2026

Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, menyampaikan bahwa peserta seleksi calon hakim agung yang dinyatakan lolos berhak melanjutkan ke tahap seleksi kesehatan dan kepribadian.

Tahapan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 5 Juni 2026. Para peserta yang tidak hadir dalam tahapan tes lanjutan akan langsung dinyatakan gugur.

KY juga menegaskan bahwa keputusan kelulusan dalam seleksi kualitas disusun berdasarkan abjad. Keputusan tersebut bersifat final dan mutlak tidak dapat diganggu gugat.

Peserta yang lolos seleksi kualitas wajib mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian pada 3 hingga 5 Juni 2026. Peserta yang tidak hadir akan dinyatakan gugur.

KY Ingatkan Peserta Waspada Penipuan

Dalam proses seleksi hakim agung pajak dan kamar lainnya, KY turut mengingatkan para peserta agar berhati-hati terhadap potensi praktik penipuan.

Anita Kadir meminta peserta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi. Imbauan ini disampaikan agar proses seleksi tetap berjalan objektif dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” tegas Anita, Selasa (26/5/2026).

Peringatan tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas seleksi. Terlebih, jabatan hakim agung memiliki peran strategis dalam sistem peradilan nasional, termasuk untuk perkara-perkara pajak yang masuk dalam ruang lingkup Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Masyarakat Diminta Beri Masukan Rekam Jejak

Selain melanjutkan tahapan seleksi internal, KY juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Masyarakat diminta mengirimkan informasi, masukan, maupun pendapat tertulis mengenai rekam jejak para calon hakim agung yang telah lolos seleksi kualitas.

Masukan dari masyarakat dapat berkaitan dengan integritas, kompetensi, maupun rekam jejak para calon hakim agung. Partisipasi publik ini penting untuk memperkuat transparansi proses seleksi.

Informasi, pendapat, maupun rekam jejak integritas calon hakim agung paling lambat dikirimkan pada 5 Agustus 2026. Masukan dapat dikirim melalui email rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau melalui alamat Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

Kamar Pajak Punya Peran Strategis

Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak memiliki peran penting dalam penanganan perkara pajak pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Karena itu, seleksi calon hakim agung untuk kamar pajak menjadi perhatian publik, terutama bagi kalangan praktisi hukum, konsultan pajak, akademisi, wajib pajak, dan pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

Hakim agung kamar pajak diharapkan memiliki kapasitas hukum, pemahaman perpajakan, dan integritas yang kuat. Hal ini penting mengingat sengketa pajak tidak hanya menyangkut aspek penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum bagi wajib pajak.

Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan rekam jejak menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi dan kualitas calon hakim agung yang akan menangani perkara strategis, termasuk perkara pajak.

Rangkaian Seleksi Masih Berlanjut

Lolos seleksi kualitas belum menjadi tahap akhir bagi para kandidat. Keenam kandidat Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak masih harus mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian sebelum proses seleksi berlanjut ke tahapan berikutnya.

Dengan demikian, nama-nama yang lolos saat ini masih akan melalui proses penilaian lanjutan. Hasil akhir seleksi akan sangat bergantung pada pemenuhan seluruh tahapan dan penilaian yang dilakukan sesuai mekanisme KY.

Bagi masyarakat, periode pemberian masukan hingga 5 Agustus 2026 menjadi kesempatan untuk menyampaikan informasi yang relevan terkait para kandidat. Masukan tersebut dapat membantu KY dalam memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai rekam jejak calon hakim agung.

Kesimpulan

Komisi Yudisial telah mengumumkan 36 peserta yang lolos seleksi kualitas Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 6 kandidat merupakan calon untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Keenam kandidat tersebut akan mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian pada 3 hingga 5 Juni 2026. KY menegaskan keputusan kelulusan bersifat final dan peserta yang tidak hadir dalam tahapan lanjutan akan dinyatakan gugur.

KY juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak calon hakim agung hingga 5 Agustus 2026. Dalam konteks seleksi hakim agung pajak, partisipasi publik menjadi penting karena kamar pajak memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian hukum sengketa perpajakan.

Exit mobile version