website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 31 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Desakan Evaluasi PPN Avtur dan Bea Masuk Suku Cadang Penerbangan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat rute domestik akhirnya menggema kuat di Senayan. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas menyoroti komponen pajak yang dinilai menjadi biang keladi tingginya tarif penerbangan di dalam negeri, dan mengusulkan adanya perombakan regulasi fiskal secara menyeluruh guna meringankan beban konsumen.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengungkapkan bahwa beban perpajakan yang berlapis adalah salah satu pemicu utama meroketnya harga tiket. Ia mendesak pemerintah untuk segera merelaksasi sejumlah ketentuan fiskal, mulai dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada avtur dan tiket pesawat, hingga bea masuk untuk suku cadang armada penerbangan.

Baca Juga: Panduan Resmi DJP untuk Pemeriksaan Formulir Fisik SPT Tahunan

Lasarus membandingkan realita di Indonesia dengan negara tetangga yang mampu menghadirkan tarif penerbangan jauh lebih bersahabat bagi warganya. Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan pajak ini bersifat amat mendesak, terutama mengingat anomali di mana penerbangan domestik seringkali memakan biaya lebih besar ketimbang perjalanan ke luar negeri.

“Itu yang menjadi tanda tanya kita bersama. Negara lain bisa menghadirkan tiket yang lebih murah bagi warganya. Kalau harus merevisi Undang-Undang Penerbangan, kita revisi demi kemaslahatan rakyat.”

— Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI

Komponen Tarif dan Urgensi Penghapusan PPN Avtur

Mengacu pada regulasi Undang-Undang Penerbangan yang berlaku, struktur tarif penumpang kelas ekonomi sejatinya dihitung berdasarkan empat instrumen utama: tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tambahan (surcharge). Apabila salah satu komponen seperti pajak dapat ditekan, maka harga jual akhir kepada masyarakat akan terkoreksi secara signifikan.

Baca Juga: Cara Benar Mengisi Kolom Omzet Saat Ajukan NPPN 2026 di Coretax DJP

Anggota Komisi V DPR, Saadiah Uluputty, turut menyoroti hal serupa. Ia mendorong agar pemangkasan biaya operasional maskapai bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh penumpang, bukan sekadar meringankan beban perusahaan penerbangan semata.

Hapus PPN Avtur: Penghapusan PPN atas avtur rute domestik dinilai amat krusial untuk memangkas biaya operasional maskapai, sehingga tarif layanan tidak terus membengkak tak terkendali.

Respons Pemerintah dan Manuver Insentif PPN DTP

Merespons dinamika di parlemen, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejatinya menaruh atensi serius terhadap polemik tiket pesawat ini. Hal tersebut tercermin dari manuver kebijakan pemerintah yang telah beberapa kali menebar diskon tarif melalui instrumen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Syarat Ketat Lapor SPT Tahunan Melalui Sistem Pajak Inti

Dudy memaparkan bahwa Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Keuangan tengah mematangkan perhitungan dampak fiskal apabila bea masuk suku cadang dan PPN avtur benar-benar dihapuskan. Pemerintah berjanji akan meracik kebijakan yang menjunjung tinggi asas keadilan bagi daya beli masyarakat luas.

Sebagai langkah konkret yang tengah berjalan, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengakomodasi PPN DTP 100% untuk tiket penerbangan kelas ekonomi pada musim mudik Lebaran 2026. Insentif pembebasan pajak atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge ini efektif berlaku untuk transaksi pembelian tiket periode 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan jadwal terbang antara 14 hingga 29 Maret 2026.


Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu 'karena krisis biaya hidup'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Rumah tangga bersiap menghadapi ‘April yang mengerikan’ seiring melonjaknya tagihan pajak daerah dan air

Rumah tangga bersiap menghadapi ‘April yang mengerikan’ seiring melonjaknya tagihan pajak daerah dan air

March 31, 2026
Gali Potensi Penerimaan di Daerah, DPRD Konsultasi dengan Kantor Pajak

Gali Potensi Penerimaan di Daerah, DPRD Konsultasi dengan Kantor Pajak

March 31, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 31, 2026
Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

March 31, 2026

Recent News

Rumah tangga bersiap menghadapi ‘April yang mengerikan’ seiring melonjaknya tagihan pajak daerah dan air

Rumah tangga bersiap menghadapi ‘April yang mengerikan’ seiring melonjaknya tagihan pajak daerah dan air

March 31, 2026
Gali Potensi Penerimaan di Daerah, DPRD Konsultasi dengan Kantor Pajak

Gali Potensi Penerimaan di Daerah, DPRD Konsultasi dengan Kantor Pajak

March 31, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 31, 2026
Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

March 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version