Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax terus bertambah. Hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, tercatat sebanyak 11,39 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun wajib pajaknya melalui sistem Coretax DJP.

Dalam kurun waktu dua hari terakhir, jumlah aktivasi tersebut meningkat sekitar 120.000 akun. Capaian ini mencerminkan tingginya antusiasme wajib pajak dalam memanfaatkan sistem administrasi perpajakan yang sepenuhnya terintegrasi secara digital.


Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471.

— Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli (5/1/2026)

Mayoritas Aktivasi dari Wajib Pajak Orang Pribadi

Rosmauli merinci, dari total 11,39 juta akun Coretax yang telah diaktivasi, sebanyak 10,48 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 819.407.

Selain itu, terdapat 88.448 wajib pajak instansi pemerintah yang telah melakukan aktivasi akun, serta 221 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang juga tercatat aktif di Coretax.

Aktivasi Jadi Kunci Akses Layanan Pajak Digital

DJP menegaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengaktivasi akun Coretax secara mandiri. Aktivasi akun menjadi prasyarat penting agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Rosmauli menyampaikan, tren peningkatan aktivasi dan penggunaan Coretax sejalan dengan dimulainya periode pelaporan SPT Tahunan. DJP menilai sistem ini semakin diterima dan digunakan secara aktif oleh wajib pajak.


Peningkatan aktivasi Coretax menunjukkan kesiapan wajib pajak beradaptasi dengan layanan pajak digital.

Puluhan Ribu SPT Tahunan Sudah Masuk via Coretax

Tak hanya aktivasi akun, DJP juga mencatat penerimaan SPT Tahunan melalui Coretax sudah mulai berjalan. Sepanjang 1–5 Januari 2026, DJP telah menerima sebanyak 20.289 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Rinciannya, terdiri atas 14.926 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi karyawan, 3.959 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 1.397 SPT wajib pajak badan dengan nominal rupiah, serta 7 SPT wajib pajak badan dengan nominal dolar Amerika Serikat.


Exit mobile version