JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperketat celah penghindaran pajak lintas negara dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur mekanisme pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.
Dalam aturan yang berlaku mulai 31 Desember 2025 tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memegang kewenangan penuh untuk menguji kepatuhan wajib pajak luar negeri. Tujuannya memastikan bahwa manfaat tarif rendah dalam P3B benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak, bukan oleh entitas yang sengaja dibentuk untuk memanipulasi pajak.
“Dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan P3B… Dirjen Pajak berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan PPh.”
— Pasal 18 Ayat (1) PMK 112/2025
6 Instrumen Penguji Kepatuhan
Untuk menutup celah manipulasi, Pasal 18 hingga 28 dalam beleid ini memperkenalkan enam instrumen utama yang menjadi parameter pengujian. DJP akan meneliti apakah transaksi memenuhi syarat subtansi ekonomi, antara lain:
- Kejelasan pihak pemilik manfaat sebenarnya (Beneficial Owner).
- Periode minimum kepemilikan saham untuk tarif dividen khusus.
- Ambang batas harta tidak bergerak dalam pengalihan saham.
- Pencegahan penghindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Pembatasan penerima manfaat (Limitation on Benefits/LOB).
- Uji tujuan utama (Principal Purpose Test/PPT).
Dalam implementasinya, DJP akan menerapkan pendekatan bertingkat. Otoritas pajak akan terlebih dahulu menggunakan parameter teknis (poin a hingga e). Namun, jika parameter tersebut tidak dapat diterapkan, DJP akan menggunakan “senjata pamungkas” berupa Principal Purpose Test (PPT).
“Uji tujuan utama (PPT) diterapkan dalam hal… terdapat indikasi bahwa manfaat P3B diperoleh dari transaksi atau pengaturan yang memiliki tujuan utama untuk memperoleh manfaat P3B.”
Manfaat P3B Bisa Dibatalkan
Penerapan PPT menegaskan bahwa substansi transaksi lebih penting daripada bentuk formalnya. Jika DJP menemukan bahwa tujuan utama (main purpose) dari sebuah struktur transaksi semata-mata untuk mengejar tarif pajak rendah, pembebasan pajak, atau penghindaran status BUT, maka fasilitas P3B tersebut dapat dibatalkan.
Apabila dalam suatu perjanjian P3B dengan negara mitra belum mengatur ketentuan pencegahan spesifik, maka DJP akan kembali merujuk pada ketentuan anti-penghindaran pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) domestik.
