website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 14 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik di Pasaran

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik di Pasaran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemantauan harga rokok elektrik di tingkat konsumen untuk mengetahui kondisi harga transaksi pasar sekaligus memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai.

Pemantauan dilakukan melalui kegiatan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP). Dalam proses tersebut, petugas membandingkan harga transaksi yang ditemukan di lapangan dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan data yang dikumpulkan dari kegiatan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan, tetapi juga menjadi salah satu bahan dalam mengevaluasi kebijakan cukai.

“Data yang diperoleh juga menjadi bahan evaluasi kebijakan cukai,” ujar Budi dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).

HTP Dibandingkan dengan HJE pada Pita Cukai

Dalam monitoring tersebut, petugas Bea Cukai mencatat harga rokok elektrik yang benar-benar dibayarkan konsumen di tempat penjualan eceran.

Harga transaksi tersebut kemudian dibandingkan dengan HJE yang tercantum pada pita cukai produk. Perbandingan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi harga di pasar sekaligus memastikan peredaran barang kena cukai tetap sesuai dengan ketentuan.

Budi menjelaskan monitoring HTP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DJBC terhadap hasil tembakau yang beredar di masyarakat.

Kegiatan tersebut juga diperlukan untuk memastikan produk hasil tembakau tidak dijual dengan harga yang tidak wajar dan tetap sejalan dengan kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Petugas Turun ke Tempat Penjualan Eceran

Dalam pemantauan kali ini, petugas dari unit vertikal DJBC mendatangi sejumlah tempat penjualan eceran di Bontang, Biak, dan Tembilahan.

Petugas tidak hanya mencatat harga jual yang ditemukan di lapangan. Sejumlah informasi produk juga didata untuk melengkapi hasil monitoring.

Informasi tersebut meliputi jenis produk, isi, merek, hingga produsen rokok elektrik yang dijual kepada konsumen.

Pengumpulan data secara langsung di tingkat pedagang memungkinkan DJBC memperoleh gambaran mengenai kondisi nyata harga transaksi produk rokok elektrik di pasaran.

“Monitoring ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan hasil tembakau dengan harga tidak wajar, serta sebagai upaya mendukung kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Budi.

Data HTP Jadi Bahan Evaluasi Kebijakan Cukai

Data mengenai harga transaksi pasar memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan kebijakan cukai. Informasi yang diperoleh di lapangan dapat menunjukkan bagaimana produk dijual kepada konsumen dibandingkan dengan HJE yang telah ditetapkan.

Hasil tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan analisis dan evaluasi oleh DJBC dalam melihat efektivitas kebijakan cukai yang berlaku.

Dengan memperoleh data harga rokok elektrik secara langsung dari pasar, pemerintah juga memiliki informasi mengenai perkembangan harga serta pola peredaran produk di tingkat konsumen.

Baca Juga: DPR Soroti Layer Tarif CHT, Waspadai Downtrading Rokok

Belum Ditemukan Indikasi Pelanggaran Cukai

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan di tiga wilayah kerja tersebut, petugas Bea dan Cukai belum menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan cukai.

Meski demikian, monitoring tetap diperlukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap produk rokok elektrik yang beredar di pasaran.

Pengawasan ini tidak hanya menyangkut harga jual, tetapi juga informasi produk dan legalitasnya sebelum barang dijual kepada konsumen.

Dengan monitoring secara berkala, DJBC dapat memperoleh data aktual sekaligus mengidentifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan di bidang cukai.

Pedagang Juga Diedukasi soal Produk Ilegal

Selain menjalankan fungsi pengawasan, DJBC memanfaatkan kegiatan monitoring HTP untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.

Petugas menyampaikan pentingnya memperhatikan legalitas produk rokok elektrik yang diperjualbelikan, termasuk memastikan kesesuaian pita cukai sebelum produk sampai kepada konsumen.

Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan cukai sekaligus mencegah peredaran produk ilegal.

“Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen edukatif untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” tutur Budi.

Baca Juga: IRAS Uji AI Administrasi Pajak, Manusia Tetap Penentu

Monitoring Mendukung Pengawasan dan Kebijakan Tarif

Pemantauan harga transaksi pasar pada akhirnya memiliki dua fungsi sekaligus. Dari sisi pengawasan, DJBC dapat memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan cukai dan tidak dijual dengan harga yang tidak wajar.

Dari sisi kebijakan, data yang dihimpun memberikan gambaran mengenai kondisi harga di tingkat konsumen yang selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan cukai.

Monitoring juga memberikan ruang bagi petugas untuk mengingatkan pedagang mengenai ciri produk ilegal serta pentingnya memastikan pita cukai sesuai dengan ketentuan.

Melalui pengawasan harga, pendataan produk, dan edukasi kepada pelaku usaha, DJBC berupaya menjaga kepatuhan sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan cukai rokok elektrik.

Sumber Terkait:

  • Bea Cukai Bontang – Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik
  • Bea Cukai Tembilahan – Pemantauan HTP Rokok Elektrik
  • JDIH Kementerian Keuangan – Ketentuan Tarif dan Pemantauan HTP Rokok Elektrik
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik di Pasaran

Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik di Pasaran

September 14, 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Simak Profil dan Kariernya

Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Simak Profil dan Kariernya

September 14, 2026
Waspadai Penipuan File Bodong, Data WP Bisa Dicuri

Waspadai Penipuan File Bodong, Data WP Bisa Dicuri

September 14, 2026
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dorong Harga Acuan RI

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dorong Harga Acuan RI

September 14, 2026

Recent News

Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik di Pasaran

Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik di Pasaran

September 14, 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Simak Profil dan Kariernya

Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Simak Profil dan Kariernya

September 14, 2026
Waspadai Penipuan File Bodong, Data WP Bisa Dicuri

Waspadai Penipuan File Bodong, Data WP Bisa Dicuri

September 14, 2026
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dorong Harga Acuan RI

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dorong Harga Acuan RI

September 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version