website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 10 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 10, 2026
in Nasional
0 0
0
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kini mengatur secara khusus prosedur penutupan kantor konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Pemimpin Kantor Konsultan Pajak (KKP) harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebelum kantor tersebut dapat ditutup secara resmi.

Untuk memperoleh persetujuan tersebut, pemimpin KKP wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

Permohonan penutupan kantor harus dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan PMK 55/2026.

“Untuk memperoleh persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak … pemimpin kantor konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal,” bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (9/9/2026).

Permohonan Penutupan KKP Dilakukan Secara Elektronik

PMK 55/2026 mengatur bahwa proses penutupan kantor konsultan pajak tidak cukup hanya dengan menghentikan kegiatan operasional kantor. Pemimpin KKP harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi secara elektronik kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Dalam proses tersebut, pemimpin kantor diwajibkan mengisi formulir permohonan sekaligus mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan penutupan.

Secara umum terdapat dua kelompok formulir dan dokumen yang harus dilengkapi dan disampaikan secara elektronik.

Baca Juga: Purbaya Dorong Anggaran MBG 2026 di Bawah Rp200 Triliun

Surat Pernyataan Jadi Dokumen Pertama

Dokumen pertama yang harus disampaikan adalah surat pernyataan yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai kewajiban KKP sebelum penutupan dilakukan.

Surat pernyataan tersebut setidaknya memuat tiga hal. Pertama, pernyataan mengenai penyelesaian perikatan profesional antara Kantor Konsultan Pajak dan klien.

Kedua, pernyataan mengenai persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak. Ketiga, pernyataan mengenai pengaturan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan jasa yang telah diberikan.

Ketentuan mengenai penyimpanan dokumen menjadi penting karena penutupan kantor tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menjaga dokumen yang berkaitan dengan jasa profesional yang sebelumnya diberikan kepada klien.

Penandatangan Berbeda Sesuai Bentuk Usaha KKP

PMK 55/2026 juga membedakan pihak yang harus menandatangani tiga surat pernyataan tersebut berdasarkan bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak.

Untuk KKP berbentuk usaha perseorangan, surat pernyataan ditandatangani oleh pemimpin Kantor Konsultan Pajak.

Apabila KKP berbentuk persekutuan perdata atau firma, surat pernyataan harus ditandatangani oleh seluruh rekan Kantor Konsultan Pajak.

Sementara itu, untuk KKP berbentuk perseroan terbatas, surat pernyataan harus ditandatangani oleh seluruh direktur dan komisaris.

Baca Juga: Relaksasi Pajak NTT Diberikan hingga 30 September 2026

Bukti Laporan Tahunan Juga Wajib Diunggah

Selain surat pernyataan, dokumen kedua yang harus dilampirkan dalam permohonan penutupan kantor konsultan pajak adalah bukti penyampaian laporan tahunan KKP.

Laporan tahunan tersebut tidak dibuat untuk satu tahun kalender penuh apabila permohonan penutupan diajukan di tengah tahun.

PMK 55/2026 menentukan laporan dibuat untuk periode sejak 1 Januari sampai dengan tanggal pengajuan permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak pada tahun berjalan.

Artinya, apabila KKP mengajukan penutupan sebelum 31 Desember, laporan tahunan hanya mencakup kegiatan sejak awal tahun sampai tanggal pengajuan permohonan tersebut.

Laporan Harus Disampaikan Paling Lambat Saat Permohonan

Bukti penyampaian laporan tahunan tersebut harus sudah tersedia ketika permohonan penutupan diajukan.

Ketentuannya menegaskan laporan tahunan harus disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak.

Dengan demikian, pemimpin KKP perlu memastikan penyelesaian laporan tahunan menjadi bagian dari persiapan sebelum mengajukan permohonan penutupan secara resmi.

“Permohonan mengenai: penutupan kantor konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disampaikan dengan lengkap dan benar secara elektronik kepada Direktur Jenderal,” bunyi Pasal 22 ayat (1) huruf e PMK 55/2026.

Baca Juga: Rokok hingga Emas, Pengawasan DJBC Perbatasan Diperluas

Permohonan Harus Lengkap dan Benar

Ketentuan Pasal 22 PMK 55/2026 menegaskan permohonan penutupan KKP harus disampaikan secara lengkap dan benar kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemimpin kantor perlu memastikan seluruh perikatan profesional dengan klien telah diselesaikan, persetujuan penutupan telah dituangkan dalam surat pernyataan, serta pengaturan penyimpanan dokumen sudah ditetapkan.

Selain itu, bukti penyampaian laporan tahunan untuk periode 1 Januari sampai tanggal permohonan juga harus dipenuhi sebelum proses penutupan dapat dilanjutkan.

Pengaturan dalam PMK 55/2026 tersebut memberikan prosedur yang lebih jelas mengenai penutupan kantor konsultan pajak, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan pihak yang bertanggung jawab menandatangani pernyataan sesuai dengan bentuk usaha KKP.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 55 Tahun 2026
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan – Tugas dan Fungsi
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026
Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

September 10, 2026

Recent News

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026
Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

September 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version