CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya

PINRANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak berbentuk CV terkait pengajuan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 12 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak KP2KP Pinrang, Grasia, menjelaskan bahwa proses pengajuan PKP kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Digitalisasi layanan ini dinilai mampu mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

“Sebelumnya, proses pengajuan PKP hanya dapat diajukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat untuk pengumpulan berkasnya.”

— Grasia

Melalui Coretax DJP, wajib pajak kini dapat mengakses seluruh tahapan pengajuan secara terintegrasi dalam satu sistem, mulai dari pengisian data hingga pengunggahan dokumen pendukung.

Tahapan Pengajuan PKP via Coretax

Grasia menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah login menggunakan akun PIC (Person in Charge) yang telah terdaftar dalam sistem Coretax DJP.

Selanjutnya, pada bagian impersonating user, wajib pajak harus memilih entitas CV yang akan diajukan sebagai PKP. Setelah memastikan bahwa data yang ditampilkan sesuai, wajib pajak dapat melanjutkan proses pada menu Portal Saya dengan memilih opsi pengukuhan PKP.

Pada menu tersebut, wajib pajak diminta mengisi sejumlah informasi penting, antara lain status kepemilikan tempat usaha, peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dalam satu tahun, serta tanggal mulai melakukan transaksi yang dikenai PPN.

Setelah seluruh data diisi dengan lengkap dan benar, wajib pajak dapat melanjutkan dengan mengunggah dokumen pendukung pada kolom yang telah disediakan dalam sistem.

Proses Verifikasi dan Persetujuan

Setelah permohonan diajukan, sistem Coretax DJP akan secara otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bahwa pengajuan telah diterima.

Permohonan tersebut kemudian akan diproses lebih lanjut oleh kantor pajak (KP) tempat CV terdaftar. Dalam tahap ini, fiskus akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah diunggah oleh wajib pajak.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, maka wajib pajak akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP

Setelah resmi berstatus PKP, wajib pajak memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban utama adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Selain itu, PKP juga wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN, menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.

Pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam memastikan kepatuhan administrasi perpajakan bagi setiap PKP.

Dengan adanya kemudahan pengajuan melalui Coretax DJP, diharapkan semakin banyak pelaku usaha, termasuk CV, yang dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version