website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 20 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 20, 2026
in Regional
0 0
0
CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PINRANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak berbentuk CV terkait pengajuan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 12 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas pajak KP2KP Pinrang, Grasia, menjelaskan bahwa proses pengajuan PKP kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Digitalisasi layanan ini dinilai mampu mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

“Sebelumnya, proses pengajuan PKP hanya dapat diajukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat untuk pengumpulan berkasnya.”

— Grasia

Melalui Coretax DJP, wajib pajak kini dapat mengakses seluruh tahapan pengajuan secara terintegrasi dalam satu sistem, mulai dari pengisian data hingga pengunggahan dokumen pendukung.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sebelum November, WP Bisa Raih Hadiah Menarik

Tahapan Pengajuan PKP via Coretax

Grasia menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah login menggunakan akun PIC (Person in Charge) yang telah terdaftar dalam sistem Coretax DJP.

Selanjutnya, pada bagian impersonating user, wajib pajak harus memilih entitas CV yang akan diajukan sebagai PKP. Setelah memastikan bahwa data yang ditampilkan sesuai, wajib pajak dapat melanjutkan proses pada menu Portal Saya dengan memilih opsi pengukuhan PKP.

Pada menu tersebut, wajib pajak diminta mengisi sejumlah informasi penting, antara lain status kepemilikan tempat usaha, peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dalam satu tahun, serta tanggal mulai melakukan transaksi yang dikenai PPN.

Setelah seluruh data diisi dengan lengkap dan benar, wajib pajak dapat melanjutkan dengan mengunggah dokumen pendukung pada kolom yang telah disediakan dalam sistem.

Baca Juga: Pajak Pariwisata Hasilkan £10 Juta untuk Tarik Event ke Kota

Proses Verifikasi dan Persetujuan

Setelah permohonan diajukan, sistem Coretax DJP akan secara otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bahwa pengajuan telah diterima.

Permohonan tersebut kemudian akan diproses lebih lanjut oleh kantor pajak (KP) tempat CV terdaftar. Dalam tahap ini, fiskus akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah diunggah oleh wajib pajak.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, maka wajib pajak akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP

Setelah resmi berstatus PKP, wajib pajak memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban utama adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Selain itu, PKP juga wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN, menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.

Pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam memastikan kepatuhan administrasi perpajakan bagi setiap PKP.

Dengan adanya kemudahan pengajuan melalui Coretax DJP, diharapkan semakin banyak pelaku usaha, termasuk CV, yang dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
  • Coretax DJP
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

March 20, 2026
CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya

CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya

March 20, 2026
Bayar Pajak Kendaraan Sebelum November, WP Bisa Raih Hadiah Menarik

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum November, WP Bisa Raih Hadiah Menarik

March 19, 2026
Pajak pariwisata hasilkan £10 juta untuk menarik event ke kota.

Pajak pariwisata hasilkan £10 juta untuk menarik event ke kota.

March 19, 2026

Recent News

Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

March 20, 2026
CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya

CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya

March 20, 2026
Bayar Pajak Kendaraan Sebelum November, WP Bisa Raih Hadiah Menarik

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum November, WP Bisa Raih Hadiah Menarik

March 19, 2026
Pajak pariwisata hasilkan £10 juta untuk menarik event ke kota.

Pajak pariwisata hasilkan £10 juta untuk menarik event ke kota.

March 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version