Cukai Rokok Tetap 2026, Purbaya Janji Tegas Lawan Rokok Ilegal

JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok tidak naik pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sekaligus mendorong kontribusi pajak ke kas negara.

“Produsen rokok akan kita berdayakan, tetapi setelah itu mereka wajib membayar pajak. Kalau tidak, langsung saya tindak. Tidak ada ampun.”

— Purbaya Yudhi Sadewa (Kamis, 2/10/2025)

Keputusan mempertahankan tarif cukai disampaikan usai pertemuan dengan sejumlah pengusaha rokok. Sebelumnya, melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah juga tidak menaikkan tarif CHT tahun ini, meskipun melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) pada hampir seluruh produk.

Baca Juga:
RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR & Pemerintah Siap Bahas

Fokus Pemerintah: Berantas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan

Purbaya menegaskan pemberantasan rokok ilegal akan dipacu karena merugikan penerimaan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pemerintah akan menjaga pasar domestik dari barang selundupan agar penerimaan cukai dan pajak tetap optimal.

Baca Juga: Pemeriksaan Acak Jalur Hijau: Purbaya Pastikan Perdagangan Tetap Lancar

“Cukai tidak naik, tapi pendapatan pemerintah harus naik. Pasar akan kami bersihkan dari barang selundupan dan rokok ilegal.”

Strategi: APHT di Daerah Rawan & Pengawasan Impor

Pemerintah menggencarkan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di daerah rawan produksi rokok ilegal. Saat ini sudah beroperasi dua APHT, yakni di Kudus (Jawa Tengah) dan Parepare (Sulawesi Selatan). Tujuannya, mengarahkan pelaku usaha ke ekosistem formal tanpa mematikan penyerapan tenaga kerja.

Pengawasan di pelabuhan dan bandara juga akan diperketat guna mencegah masuknya rokok ilegal impor. Purbaya menyebut penindakan akan semakin intensif dan terukur.

Baca Juga: DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD

Dorong Kepatuhan, Jaga Daya Saing IHT

Kebijakan cukai yang stabil diharapkan memberi ruang napas bagi IHT untuk tumbuh, seraya meningkatkan kepatuhan pajak dari hulu ke hilir. Di sisi lain, pemerintah tetap mengawal aspek kesehatan publik dan tata niaga yang sehat.

Baca Juga: Restitusi Pajak Jan–Agu 2025 Tembus Rp3,043 Triliun

Sumber Terkait

Exit mobile version