Cukai Minuman Manis Ditunda, Pemerintah Alihkan Fokus ke Bea Keluar Emas & Batu Bara

JAKARTA — Pemerintah kembali menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. Penundaan ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp7 triliun yang sebelumnya telah tercantum dalam APBN 2026.

Guna menutup celah tersebut, pemerintah mengalihkan strategi dengan mengoptimalkan pungutan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara. Kebijakan ini diperkirakan menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp23 triliun—meliputi Rp3 triliun dari emas dan Rp20 triliun dari batu bara.

“Langkah pertama adalah menutup defisit,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: PMK 78/2025, DJP Wajib Hitung Ulang Jabatan Fungsional

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Jadi Penopang Baru

Pemerintah menetapkan tarif bea keluar emas secara progresif berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), yakni antara 7,5% hingga 15%. Untuk batu bara, tarif yang dikenakan berkisar antara 1% hingga 5% tergantung nilai ekspor.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga pasokan domestik dan mendukung pengembangan ekosistem bullion bank. Apalagi, cadangan tambang emas Indonesia sudah menurun dari 3.510 ton (2022) menjadi 3.491 ton (2023).

Baca Juga: POJK 23/2025 Resmi Berlaku

Restitusi PPN Batu Bara Melejit, Negara Justru Berpotensi Rugi

Penerapan bea keluar juga dilatarbelakangi naiknya restitusi PPN yang diminta eksportir batu bara pasca perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) melalui UU Cipta Kerja. Nilai restitusi melonjak hingga Rp25 triliun per tahun.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih Dari 390 Ribu Sengketa Pajak

Importir Balpres Mulai Diawasi Ketat

Pemerintah juga menyoroti para importir dan pihak pendukung praktik pakain bekas ilegal. Pemeriksaan menunjukkan banyak pihak tidak memenuhi kewajiban perpajakan—bahkan SPT mereka selalu berstatus nihil.

“Banyak dari mereka tidak bayar pajak. Saya datangi langsung agar mereka membayar,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Sengketa Pajak Membludak 2024

MBDK Bisa Tetap Dikenai Cukai Jika Ekonomi Tumbuh 6%

Walaupun ditunda, penerapan cukai MBDK masih mungkin diberlakukan pada semester II/2026. Syaratnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 6%.

Baca Juga: Kasus Faktur Fiktif: Dua WP Ditahan

Pajak Karbon Masih Menunggu Kesiapan Pasar

Pajak karbon yang semula direncanakan berlaku April 2022 masih tertunda. Pemerintah menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon dan penguatan voluntary carbon market. Hal ini menjadi prasyarat sebelum implementasi pajak karbon dan skema perdagangan emisi.

Sumber Terkait

Exit mobile version