Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua Wajib Pajak Resmi Ditahan

MEDAN — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan perpajakan. Terbaru, Kanwil DJP Sumatera Utara I menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan penggunaan dan penerbitan faktur pajak fiktif selama empat tahun.

Keduanya ditengarai secara sengaja memanfaatkan faktur fiktif untuk mengurangi setoran PPN CV MMS pada masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2020, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

“Penyidik menetapkan perbuatan kedua pihak tersebut melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam UU KUP.”
— Kanwil DJP Sumatera Utara I

Baca Juga: 10.000 Pegawai Belum Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Jangan Menunggu Maret

HS diduga mengkreditkan faktur pajak fiktif melalui CV MMS dan dijerat Pasal 39A UU KUP. Sementara itu, AZA dijerat Pasal 39A jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak fiktif yang kemudian digunakan untuk mengklaim pajak masukan secara tidak sah.

Sesuai ketentuan, kedua tersangka terancam hukuman penjara 2–6 tahun serta denda 2–6 kali jumlah pajak dalam faktur yang digunakan.

Baca Juga: Pemda & Aparat Gelar Razia Pajak Kendaraan: 519 Unit Terjaring Sehari

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum dan memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.

Dalam keterangannya, DJP kembali mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib menaati aturan perpajakan dan memastikan setiap transaksi tercatat secara benar.

“Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen DJP dalam memerangi praktik faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.”
— Kanwil DJP

DJP menegaskan bahwa penggunaan faktur pajak fiktif adalah tindak pidana serius dan terus menjadi prioritas penindakan, seiring dengan meningkatnya upaya digitalisasi dan pengawasan transaksi perpajakan.

🌐 Sumber Terkait (Resmi Pemerintah)

Exit mobile version