website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax DJP Akan Offline 20–21 September 2025, Ini Strategi Aman agar e-Faktur Tidak Terlambat

Johannes Albert by Johannes Albert
September 18, 2025
in Nasional
0 0
0
Coretax DJP Akan Offline 20–21 September 2025, Ini Strategi Aman agar e-Faktur Tidak Terlambat
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemeliharaan sistem TIK yang menyebabkan Coretax Administration System tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini.

Downtime direncanakan pada Sabtu, 20 September 2025 pukul 09.00 WIB sampai Minggu, 21 September 2025 pukul 23.59 WIB. Selama periode ini, akses ke sejumlah layanan inti melalui Coretax akan terdampak, termasuk proses unggah dan validasi dokumen perpajakan tertentu.

“Selama waktu pemeliharaan terjadwal ini, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses.” — Pusat Informasi Coretax, 18/9/2025

Mengapa Penting? Batas Unggah e-Faktur Bertepatan

Pada saat yang hampir bersamaan, 20 September 2025 adalah batas akhir unggah e-Faktur untuk masa pajak Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak (WP) perlu melakukan antisipasi agar dokumen memperoleh persetujuan DJP tepat waktu.

Untuk konteks kebijakan fiskal terkini yang berdampak ke sektor keuangan, simak juga:
Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara.

Dasar Hukum Singkat

Merujuk Pasal 44 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, e-Faktur wajib diunggah (di-upload) dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) menegaskan e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.

“e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.” — Pasal 44 ayat (3) PER-11/PJ/2025

Dampak Praktis bagi WP

  • Unggah lebih awal: Jika memungkinkan, selesaikan unggah e-Faktur sebelum Sabtu (20/9) pagi.
  • Monitoring status: Setelah downtime berakhir, lakukan pengecekan berkala pada status persetujuan e-Faktur.
  • Siapkan bukti kerja: Simpan hash/nomor referensi, log, dan salinan PDF sebagai dokumentasi internal.
  • Koordinasi internal: Informasikan jadwal downtime kepada tim penjualan/keuangan agar tidak ada proses yang terhambat.

Baca Juga Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali

Checklist Antisipasi (Sebelum–Selama–Sesudah)

Sebelum Downtime

  1. Verifikasi daftar e-Faktur yang belum terunggah atau belum mendapat persetujuan.
  2. Prioritaskan transaksi bernilai besar atau yang mendekati jatuh tempo.
  3. Pastikan koneksi dan kredensial (sertifikat elektronik, akses aplikasi) dalam kondisi siap.

Selama Downtime

  1. Hentikan proses unggah agar menghindari kegagalan/duplikasi.
  2. Siapkan batch data yang akan diunggah setelah layanan pulih.
  3. Komunikasikan ke pemasok/pelanggan tentang estimasi pemrosesan dokumen.

Sesudah Downtime

  1. Lakukan upload bertahap dan cek tanda persetujuan DJP.
  2. Rekonsiliasi daftar e-Faktur dengan pembukuan & pelaporan PPN.
  3. Arsipkan bukti unggah dan tangkapan layar persetujuan (jika diperlukan).

Referensi

  • Panduan e-Faktur di situs DJP: pajak.go.id/id/efaktur
  • Pusat Bantuan/Helpdesk DJP Online: helpdesk.pajak.go.id
  • Informasi kanal resmi DJP: twitter.com/DitjenPajakRI

Baca Juga Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara

 

FAQ Singkat

1) Apakah saya masih bisa upload e-Faktur saat downtime?
Tidak. Lakukan unggah sebelum downtime atau setelah layanan pulih.

2) Bagaimana jika melewati tanggal 20?
Ikuti ketentuan PER-11/PJ/2025. Prioritaskan unggah segera setelah layanan pulih dan dokumentasikan kendala teknis (jika ada) untuk keperluan internal.

3) Di mana saya bisa cek status & info terbaru?
Pantau kanal resmi DJP, laman e-Faktur di pajak.go.id, dan Helpdesk DJP.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Setelah pemeliharaan selesai, WP diimbau mengecek operasional Coretax secara berkala dan memastikan seluruh e-Faktur memperoleh persetujuan DJP tepat waktu.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025

Majalengka Siapkan Pemutihan PBB Rampung November 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version