Coretax DJP Akan Offline 20–21 September 2025, Ini Strategi Aman agar e-Faktur Tidak Terlambat

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemeliharaan sistem TIK yang menyebabkan Coretax Administration System tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini.
Downtime direncanakan pada Sabtu, 20 September 2025 pukul 09.00 WIB sampai Minggu, 21 September 2025 pukul 23.59 WIB. Selama periode ini, akses ke sejumlah layanan inti melalui Coretax akan terdampak, termasuk proses unggah dan validasi dokumen perpajakan tertentu.

“Selama waktu pemeliharaan terjadwal ini, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses.” — Pusat Informasi Coretax, 18/9/2025

Mengapa Penting? Batas Unggah e-Faktur Bertepatan

Pada saat yang hampir bersamaan, 20 September 2025 adalah batas akhir unggah e-Faktur untuk masa pajak Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak (WP) perlu melakukan antisipasi agar dokumen memperoleh persetujuan DJP tepat waktu.

Untuk konteks kebijakan fiskal terkini yang berdampak ke sektor keuangan, simak juga:
Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara.

Dasar Hukum Singkat

Merujuk Pasal 44 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, e-Faktur wajib diunggah (di-upload) dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) menegaskan e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.

“e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.” — Pasal 44 ayat (3) PER-11/PJ/2025

Dampak Praktis bagi WP

  • Unggah lebih awal: Jika memungkinkan, selesaikan unggah e-Faktur sebelum Sabtu (20/9) pagi.
  • Monitoring status: Setelah downtime berakhir, lakukan pengecekan berkala pada status persetujuan e-Faktur.
  • Siapkan bukti kerja: Simpan hash/nomor referensi, log, dan salinan PDF sebagai dokumentasi internal.
  • Koordinasi internal: Informasikan jadwal downtime kepada tim penjualan/keuangan agar tidak ada proses yang terhambat.

Baca Juga Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali

Checklist Antisipasi (Sebelum–Selama–Sesudah)

Sebelum Downtime

  1. Verifikasi daftar e-Faktur yang belum terunggah atau belum mendapat persetujuan.
  2. Prioritaskan transaksi bernilai besar atau yang mendekati jatuh tempo.
  3. Pastikan koneksi dan kredensial (sertifikat elektronik, akses aplikasi) dalam kondisi siap.

Selama Downtime

  1. Hentikan proses unggah agar menghindari kegagalan/duplikasi.
  2. Siapkan batch data yang akan diunggah setelah layanan pulih.
  3. Komunikasikan ke pemasok/pelanggan tentang estimasi pemrosesan dokumen.

Sesudah Downtime

  1. Lakukan upload bertahap dan cek tanda persetujuan DJP.
  2. Rekonsiliasi daftar e-Faktur dengan pembukuan & pelaporan PPN.
  3. Arsipkan bukti unggah dan tangkapan layar persetujuan (jika diperlukan).

Referensi

Baca Juga Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara

 

FAQ Singkat

1) Apakah saya masih bisa upload e-Faktur saat downtime?
Tidak. Lakukan unggah sebelum downtime atau setelah layanan pulih.

2) Bagaimana jika melewati tanggal 20?
Ikuti ketentuan PER-11/PJ/2025. Prioritaskan unggah segera setelah layanan pulih dan dokumentasikan kendala teknis (jika ada) untuk keperluan internal.

3) Di mana saya bisa cek status & info terbaru?
Pantau kanal resmi DJP, laman e-Faktur di pajak.go.id, dan Helpdesk DJP.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Setelah pemeliharaan selesai, WP diimbau mengecek operasional Coretax secara berkala dan memastikan seluruh e-Faktur memperoleh persetujuan DJP tepat waktu.

Exit mobile version