website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cegah Modus ‘Treaty Shopping’, PMK 112/2025 Siapkan 6 Jurus Anti-Penghindaran Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperketat celah penghindaran pajak lintas negara dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur mekanisme pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.

Dalam aturan yang berlaku mulai 31 Desember 2025 tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memegang kewenangan penuh untuk menguji kepatuhan wajib pajak luar negeri. Tujuannya memastikan bahwa manfaat tarif rendah dalam P3B benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak, bukan oleh entitas yang sengaja dibentuk untuk memanipulasi pajak.

“Dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan P3B… Dirjen Pajak berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan PPh.”

— Pasal 18 Ayat (1) PMK 112/2025

Baca Juga: Dua Bea Keluar Baru Jadi Andalan DJBC Kejar Target Rp336 Triliun

6 Instrumen Penguji Kepatuhan

Untuk menutup celah manipulasi, Pasal 18 hingga 28 dalam beleid ini memperkenalkan enam instrumen utama yang menjadi parameter pengujian. DJP akan meneliti apakah transaksi memenuhi syarat subtansi ekonomi, antara lain:

  • Kejelasan pihak pemilik manfaat sebenarnya (Beneficial Owner).
  • Periode minimum kepemilikan saham untuk tarif dividen khusus.
  • Ambang batas harta tidak bergerak dalam pengalihan saham.
  • Pencegahan penghindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Pembatasan penerima manfaat (Limitation on Benefits/LOB).
  • Uji tujuan utama (Principal Purpose Test/PPT).

Dalam implementasinya, DJP akan menerapkan pendekatan bertingkat. Otoritas pajak akan terlebih dahulu menggunakan parameter teknis (poin a hingga e). Namun, jika parameter tersebut tidak dapat diterapkan, DJP akan menggunakan “senjata pamungkas” berupa Principal Purpose Test (PPT).

“Uji tujuan utama (PPT) diterapkan dalam hal… terdapat indikasi bahwa manfaat P3B diperoleh dari transaksi atau pengaturan yang memiliki tujuan utama untuk memperoleh manfaat P3B.”

Baca Juga: Antrean Kantor Pajak Membludak, DJP Imbau WP Cermati Sejumlah Ketentuan Baru

Manfaat P3B Bisa Dibatalkan

Penerapan PPT menegaskan bahwa substansi transaksi lebih penting daripada bentuk formalnya. Jika DJP menemukan bahwa tujuan utama (main purpose) dari sebuah struktur transaksi semata-mata untuk mengejar tarif pajak rendah, pembebasan pajak, atau penghindaran status BUT, maka fasilitas P3B tersebut dapat dibatalkan.

Apabila dalam suatu perjanjian P3B dengan negara mitra belum mengatur ketentuan pencegahan spesifik, maka DJP akan kembali merujuk pada ketentuan anti-penghindaran pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) domestik.


Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Perpajakan Internasional DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax

Pertama Kali Akses Coretax? DJP Bagikan Panduan Login Sesuai Status Wajib Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version