website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

CbCR Harus Memenuhi Kualifikasi agar Grup Multinasional Bisa Manfaatkan Transitional Safe Harbour

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
CbCR Harus Memenuhi Kualifikasi agar Grup Multinasional Bisa Manfaatkan Transitional Safe Harbour
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa country-by-country report (CbCR) harus memenuhi kualifikasi tertentu agar grup perusahaan multinasional dapat memanfaatkan transitional CbCR safe harbour dalam kerangka pajak minimum global (GloBE rules).

Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2026 hingga tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 56 ayat (7) PMK 136/2024.

“CbCR yang memenuhi kualifikasi adalah laporan yang disusun berdasarkan laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi,” bunyi PMK 136/2024.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024

Apa Itu Qualified Financial Statements?

Laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi (qualified financial statements) dapat berupa:

  1. Akun keuangan yang menjadi dasar laporan konsolidasi entitas induk utama (ultimate parent entity/UPE);
  2. Laporan keuangan terpisah yang disusun sesuai standar akuntansi yang dapat diterima dan andal;
  3. Akun keuangan entitas yang tidak masuk konsolidasi namun tetap digunakan dalam penyusunan CbCR.

CbCR menjadi instrumen kunci dalam transitional safe harbour karena mekanisme identifikasi entitas dan alokasi laba di dalamnya mirip dengan kerangka GloBE.

Baca Juga: Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Danai dari Triliunan Dolar Bea Masuk

Tiga Pengujian untuk Transitional Safe Harbour

Agar pajak tambahan pada suatu yurisdiksi dianggap 0, entitas konstituen harus memenuhi salah satu dari tiga pengujian berikut:

1. De Minimis Test

Terpenuhi bila penghasilan < EUR 10 juta dan laba/rugi sebelum PPh < EUR 1 juta. Seluruh data diambil dari CbCR.

2. Routine Profit Test

Laba/rugi sebelum PPh tidak boleh melebihi substance based income exclusion (SBIE). Data laba/rugi dari CbCR, SBIE dihitung sesuai GloBE Article 5.3.

3. Simplified ETR Test

Dipenuhi bila ETR berada pada batas berikut:

  • 2024: ≥ 15%
  • 2025: ≥ 16%
  • 2026: ≥ 17%

Simplified covered taxes dihitung dari beban PPh dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi, dikurangi pajak non-covered dan uncertain tax position. Laba/rugi sebelum PPh menggunakan data CbCR.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024

Tujuan Transitional CbCR Safe Harbour

OECD menjelaskan bahwa CbCR dapat berfungsi sebagai proxy yang wajar untuk menilai risiko pajak suatu yurisdiksi, sekaligus menyederhanakan pemenuhan kewajiban GloBE.

Dengan skema transitional safe harbour, grup perusahaan dapat menghindari beban administratif besar pada fase awal penerapan pajak minimum global.

Sebagaimana disampaikan OECD dalam commentary GloBE:

“CbCR digunakan sebagai dasar pengecualian yurisdiksi berisiko rendah dari persyaratan pengumpulan informasi GloBE rules.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • OECD – BEPS & GloBE Framework
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Gunung Mas Pasang 65 Tapping Box untuk Perkuat Transparansi Pajak Daerah

Gunung Mas Pasang 65 Tapping Box untuk Perkuat Transparansi Pajak Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version