website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

CbCR Harus Memenuhi Kualifikasi agar Grup Multinasional Bisa Manfaatkan Transitional Safe Harbour

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
CbCR Harus Memenuhi Kualifikasi agar Grup Multinasional Bisa Manfaatkan Transitional Safe Harbour
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa country-by-country report (CbCR) harus memenuhi kualifikasi tertentu agar grup perusahaan multinasional dapat memanfaatkan transitional CbCR safe harbour dalam kerangka pajak minimum global (GloBE rules).

Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2026 hingga tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 56 ayat (7) PMK 136/2024.

“CbCR yang memenuhi kualifikasi adalah laporan yang disusun berdasarkan laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi,” bunyi PMK 136/2024.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024

Apa Itu Qualified Financial Statements?

Laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi (qualified financial statements) dapat berupa:

  1. Akun keuangan yang menjadi dasar laporan konsolidasi entitas induk utama (ultimate parent entity/UPE);
  2. Laporan keuangan terpisah yang disusun sesuai standar akuntansi yang dapat diterima dan andal;
  3. Akun keuangan entitas yang tidak masuk konsolidasi namun tetap digunakan dalam penyusunan CbCR.

CbCR menjadi instrumen kunci dalam transitional safe harbour karena mekanisme identifikasi entitas dan alokasi laba di dalamnya mirip dengan kerangka GloBE.

Baca Juga: Trump Janji Restitusi Pajak Raksasa, Danai dari Triliunan Dolar Bea Masuk

Tiga Pengujian untuk Transitional Safe Harbour

Agar pajak tambahan pada suatu yurisdiksi dianggap 0, entitas konstituen harus memenuhi salah satu dari tiga pengujian berikut:

1. De Minimis Test

Terpenuhi bila penghasilan < EUR 10 juta dan laba/rugi sebelum PPh < EUR 1 juta. Seluruh data diambil dari CbCR.

2. Routine Profit Test

Laba/rugi sebelum PPh tidak boleh melebihi substance based income exclusion (SBIE). Data laba/rugi dari CbCR, SBIE dihitung sesuai GloBE Article 5.3.

3. Simplified ETR Test

Dipenuhi bila ETR berada pada batas berikut:

  • 2024: ≥ 15%
  • 2025: ≥ 16%
  • 2026: ≥ 17%

Simplified covered taxes dihitung dari beban PPh dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi, dikurangi pajak non-covered dan uncertain tax position. Laba/rugi sebelum PPh menggunakan data CbCR.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024

Tujuan Transitional CbCR Safe Harbour

OECD menjelaskan bahwa CbCR dapat berfungsi sebagai proxy yang wajar untuk menilai risiko pajak suatu yurisdiksi, sekaligus menyederhanakan pemenuhan kewajiban GloBE.

Dengan skema transitional safe harbour, grup perusahaan dapat menghindari beban administratif besar pada fase awal penerapan pajak minimum global.

Sebagaimana disampaikan OECD dalam commentary GloBE:

“CbCR digunakan sebagai dasar pengecualian yurisdiksi berisiko rendah dari persyaratan pengumpulan informasi GloBE rules.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • OECD – BEPS & GloBE Framework
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Gunung Mas Pasang 65 Tapping Box untuk Perkuat Transparansi Pajak Daerah

Gunung Mas Pasang 65 Tapping Box untuk Perkuat Transparansi Pajak Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version