website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

CbCR Harus Memenuhi Kualifikasi agar Grup Multinasional Bisa Manfaatkan Transitional Safe Harbour

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
CbCR Harus Memenuhi Kualifikasi agar Grup Multinasional Bisa Manfaatkan Transitional Safe Harbour
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa country-by-country report (CbCR) harus memenuhi kualifikasi tertentu agar grup perusahaan multinasional dapat memanfaatkan transitional CbCR safe harbour dalam kerangka pajak minimum global (GloBE rules).

Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2026 hingga tahun pajak yang berakhir pada 30 Juni 2028. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 56 ayat (7) PMK 136/2024.

“CbCR yang memenuhi kualifikasi adalah laporan yang disusun berdasarkan laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi,” bunyi PMK 136/2024.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024

Apa Itu Qualified Financial Statements?

Laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi (qualified financial statements) dapat berupa:

  1. Akun keuangan yang menjadi dasar laporan konsolidasi entitas induk utama (ultimate parent entity/UPE);
  2. Laporan keuangan terpisah yang disusun sesuai standar akuntansi yang dapat diterima dan andal;
  3. Akun keuangan entitas yang tidak masuk konsolidasi namun tetap digunakan dalam penyusunan CbCR.

CbCR menjadi instrumen kunci dalam transitional safe harbour karena mekanisme identifikasi entitas dan alokasi laba di dalamnya mirip dengan kerangka GloBE.

Tiga Pengujian untuk Transitional Safe Harbour

Agar pajak tambahan pada suatu yurisdiksi dianggap 0, entitas konstituen harus memenuhi salah satu dari tiga pengujian berikut:

1. De Minimis Test

Terpenuhi bila penghasilan < EUR 10 juta dan laba/rugi sebelum PPh < EUR 1 juta. Seluruh data diambil dari CbCR.

2. Routine Profit Test

Laba/rugi sebelum PPh tidak boleh melebihi substance based income exclusion (SBIE). Data laba/rugi dari CbCR, SBIE dihitung sesuai GloBE Article 5.3.

3. Simplified ETR Test

Dipenuhi bila ETR berada pada batas berikut:

  • 2024: ≥ 15%
  • 2025: ≥ 16%
  • 2026: ≥ 17%

Simplified covered taxes dihitung dari beban PPh dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi, dikurangi pajak non-covered dan uncertain tax position. Laba/rugi sebelum PPh menggunakan data CbCR.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024

Tujuan Transitional CbCR Safe Harbour

OECD menjelaskan bahwa CbCR dapat berfungsi sebagai proxy yang wajar untuk menilai risiko pajak suatu yurisdiksi, sekaligus menyederhanakan pemenuhan kewajiban GloBE.

Dengan skema transitional safe harbour, grup perusahaan dapat menghindari beban administratif besar pada fase awal penerapan pajak minimum global.

Sebagaimana disampaikan OECD dalam commentary GloBE:

“CbCR digunakan sebagai dasar pengecualian yurisdiksi berisiko rendah dari persyaratan pengumpulan informasi GloBE rules.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • OECD – BEPS & GloBE Framework
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026

Recent News

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version