website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Mengkreditkan PPN dari PIB di Coretax DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 7, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan impor barang, pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kini semakin terintegrasi. Dalam sistem perpajakan terbaru, tata cara mengkreditkan PPN dari PIB di Coretax DJP dapat dilakukan secara langsung memanfaatkan fitur penarikan data otomatis, Jumat (7/8/2026).

Faktur pajak selama ini berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN sekaligus sarana utama untuk mengkreditkan pajak masukan. Selain faktur pajak standar, PKP dapat menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak untuk tujuan pengkreditan tersebut.

Merujuk pada Pasal 62 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, terdapat 27 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Salah satu dokumen penting dalam daftar tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) divalidasi dan terprepopulasi secara otomatis ke dalam sistem Coretax dari aplikasi CEISA milik DJBC untuk mempermudah PKP mengkreditkan Pajak Masukan.

PIB sendiri merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh importir untuk memberitahukan rincian barang impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dokumen ini memuat data barang secara detail serta akumulasi Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)—termasuk PPN—dan bea masuk yang terutang atas barang impor.

Baca Juga: Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

Langkah Penarikan Prepopulated Data PIB di Coretax

Untuk mempermudah Wajib Pajak, data PPN dalam PIB dari sistem DJBC (CEISA) akan terprepopulasi secara otomatis ke dalam sistem Coretax. Berikut adalah langkah-langkah teknis untuk menarik data PIB tersebut:

  1. Akses dan login ke portal Coretax DJP menggunakan akun terdaftar Anda.
  2. Masuk ke menu e-Faktur, lalu gulir halaman menuju bagian Dokumen Lain dan pilih opsi Pajak Masukan.
  3. Klik tombol Create From Interface. Sistem akan menampilkan jendela pop-up prepopulated data.
  4. Lengkapi kolom Masa Pajak dan Tahun Pajak sesuai dengan periode PPN dalam PIB yang ingin dikreditkan. Pada kolom Prepopulated Data, pilih opsi prepopulated PIB.
  5. Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol Membuat.

Sistem Coretax kemudian akan menarik data PPN dalam PIB secara otomatis dari aplikasi CEISA DJBC. Dokumen PIB yang berhasil ditarik idealnya langsung muncul pada daftar Dokumen Lain Masukan.

Baca Juga: Panduan Laporan Utama Melalui SABH Bagi Wajib Pajak Badan

Apabila daftar dokumen belum langsung terlihat, Anda dapat mengklik tombol Refresh dan menunggu hingga muncul notifikasi resmi *“Successfully created input invoice(s) from interface”*.

Proses Pengkreditan Pajak dan Solusi Kendala Data

Setelah dokumen PIB muncul di layar, pastikan seluruh rincian data telah sesuai, terutama jumlah nominal pada kolom PPN serta indikator status yang menunjukkan keterangan Approved.

Tahap berikutnya, berikan tanda centang pada *checkbox* data PIB yang ingin dikreditkan, lalu klik tombol Kreditkan Faktur yang berada di bagian atas halaman, dan mengonfirmasi dengan mengklik tombol Ya.

Apabila proses berjalan lancar, sistem akan menampilkan notifikasi *“Success. Berhasil memperbarui Dokumen Lain Masukan!”*. Anda dapat menggeser halaman ke arah kanan untuk memastikan kolom status telah berubah dari semula Approved menjadi Credited.

Namun, dalam beberapa kondisi, Wajib Pajak mungkin mengalami kendala berupa tidak munculnya data PIB setelah mengklik tombol *Create From Interface*. Jika hal ini terjadi, PKP dapat memanfaatkan fitur **”Kirim Ulang Faktur Pajak”** yang tersedia pada aplikasi CEISA DJBC untuk memicu kembali integrasi data ke portal Coretax.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

August 7, 2026
Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

August 7, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

August 7, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Bapenda Medan Himpun Tunggakan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

August 7, 2026

Recent News

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

August 7, 2026
Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

August 7, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

August 7, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Bapenda Medan Himpun Tunggakan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

August 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version