Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

JAKARTA – Lampiran 1 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tidak hanya memuat daftar harta, utang, tanggungan keluarga, dan penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan.

Lebih dari itu, Lampiran 1 juga memuat Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh yang tercantum dalam Lampiran 1 Bagian E (L-1E). Bagian ini wajib diisi apabila wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan induk Bagian D nomor 10a, yakni terkait keberadaan PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain.

“Lampiran 1 Bagian E berfungsi sebagai sarana pelaporan kredit pajak atas PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain.”

Ketentuan SPT Tahunan WPOP

Fungsi Lampiran 1 Bagian E

Pada dasarnya, Lampiran 1 Bagian E digunakan untuk melaporkan kredit pajak atau pelunasan pajak dalam tahun berjalan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

Kredit pajak tersebut antara lain meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 26, serta PPh yang ditanggung pemerintah (PPh DTP). Namun, kredit pajak yang diisi pada bagian ini tidak termasuk pemotongan/pemungut PPh yang bersifat final yang meliputi:

1. PPh Pasal 21 atas penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya dalam hal status perpajakan suami-istri Kepala Keluarga (KK) alias gabung NPWP dengan suami;

2. PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang menjadi beban APBN atau APBD dengan nama apa pun yang telah dipotong PPh Pasal 21 bersifat final yang diterima atau diperoleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, dan pensiunan;

3. PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah dan bersifat final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu;

4. PPh Pasal 22 yang bersifat final yang dipungut atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada agen/penyalur; dan/atau

5. PPh bersifat final sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Namun demikian, tidak semua pemotongan PPh dapat dilaporkan pada bagian ini. PPh yang bersifat final tidak dicantumkan dalam Lampiran 1 Bagian E, melainkan dilaporkan pada Lampiran 2 Bagian A.

Cara Pengisian Lampiran 1 Bagian E

Penting bagi Wajib Pajak untuk memahami fungsi Lampiran 1 Bagian E dalam pelaporan pajak. Bagian ini secara khusus menampung daftar bukti pemotongan PPh yang nantinya dapat digunakan sebagai pengurang pajak terutang di akhir tahun. Berikut pengisian lampirannya:

  1. Aktivasi Data pada Bagian Induk

    • Tekan tombol Posting dan lengkapi data pada bagian induk SPT Tahunan PPh WPOP.

    • Pastikan Anda menjawab “Ya” pada pertanyaan Bagian D nomor 10a terkait PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain agar fitur lampiran terbuka.

  2. Navigasi ke Lampiran L-1

    • Masuk ke Tab L-1.

    • Gulir halaman ke bawah hingga Anda menemukan Bagian E: Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.

  3. Verifikasi Data Otomatis (Prepopulated)

    • Periksa tabel pada bagian tersebut. Umumnya, tabel akan terisi otomatis berdasarkan data bukti potong (Bupot BPA1, BPA2, atau BP21) yang telah diterbitkan dan dilaporkan oleh pihak pemotong atau pemungut pajak.

Apabila terdapat data kredit pajak milik istri yang bergabung NPWP dengan suami dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja, data tersebut harus dihapus dari Lampiran 1 Bagian E dan dipindahkan ke Lampiran 2 Bagian A.

Menambahkan Data Kredit Pajak Secara Manual

Jika terdapat bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum tercantum secara otomatis, wajib pajak dapat menambahkannya secara manual dengan menekan tombol Tambah.

Sistem akan menampilkan jendela pop-up berisi kolom-kolom wajib yang harus diisi, antara lain nama dan NPWP pemotong/pemungut, nomor dan tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, penghasilan bruto, serta jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.

Setelah seluruh kolom terisi dengan benar, klik tombol Simpan untuk menyelesaikan proses input data kredit pajak.

Penghasilan Bruto


Please Select
PPh Pasal 21
PPh Pasal 23
PPh Pasal 26


Sebagai catatan, Lampiran 1 Bagian E memuat rincian jenis pajak yang termasuk dalam Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. Di samping data yang telah terisi otomatis (prepopulated), wajib pajak juga dapat menambahkan bukti potong atas penghasilan tertentu secara manual, sebagaimana dijelaskan berikut ini:

Jenis Pajak Keterangan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 meliputi PPh yang telah dipotong oleh pemotong pajak
dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan,
baik terhadap wajib pajak sendiri maupun terhadap istri wajib pajak
yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau anak angkat
yang belum dewasa sesuai dengan bukti pemotongan BPA1, BPA2,
dan/atau BP21, termasuk PPh Pasal 21 DTP. Namun, bagian ini
tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.
PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 meliputi PPh yang telah dipungut dalam tahun pajak
atau bagian tahun pajak yang bersangkutan, yaitu PPh Pasal 22
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang serta
kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 meliputi PPh yang telah dipotong oleh pemotong
PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti dan sewa
(selain sewa tanah dan/atau bangunan) dalam tahun pajak
yang bersangkutan.
PPh Pasal 26 Pemotongan pajak atas wajib pajak luar negeri (WPLN) bersifat final.
Namun, apabila WPLN berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri
(WPDN), pemotongan pajaknya tidak bersifat final dan dapat dikreditkan
dalam SPT Tahunan PPh. Bagian ini tidak termasuk PPh Pasal 26
yang telah dikreditkan pada bukti pemotongan BPA1.
PPh DTP Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang ditanggung pemerintah (DTP),
termasuk PPh DTP atas penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan
proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Exit mobile version