JAKARTA – Perusahaan atau Wajib Pajak Badan kini dapat melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap untuk tujuan perpajakan secara lebih efisien. Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi proses permohonan ini secara digital, asalkan wajib pajak telah memastikan kepatuhan kewajiban perpajakannya hingga masa pajak terakhir.
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas ini tidak mencakup perusahaan yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.
“Perusahaan dianggap telah memenuhi semua kewajiban pajak apabila telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).”
— Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025
Syarat Dokumen dan Kualifikasi
Sebelum masuk ke teknis pengajuan, perusahaan harus memastikan status “bersih” secara fiskal. Syarat memperoleh SKF meliputi penyampaian SPT Tahunan PPh (2 tahun terakhir) dan SPT Masa PPN (3 masa terakhir), tidak memiliki tunggakan pajak (atau sudah mendapat izin mengangsur), serta tidak sedang dalam proses pidana perpajakan.
Sesuai Pasal 60 ayat (2) PER-8/PJ/2025, terdapat empat dokumen krusial yang wajib disiapkan sebelum mengakses Coretax, yakni:
- Salinan surat izin usaha perusahaan jasa penilai/ahli penilai resmi pemerintah.
- Laporan penilaian aktiva tetap dari jasa penilai resmi.
- Daftar penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.
- Laporan keuangan tahun buku terakhir (audited) sebelum revaluasi.
Langkah Teknis Pengajuan di Coretax
Proses pengajuan dimulai dengan login ke laman resmi Coretax DJP. Jika Anda bertindak sebagai wakil wajib pajak, pastikan melakukan fitur impersonate dengan memasukkan nomor penunjukan yang sesuai pada kolom pencarian.
Setelah masuk, navigasikan ke modul Layanan Wajib Pajak, pilih menu Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada kolom pencarian jenis pelayanan, ketik ‘penilaian kembali aktiva tetap’ atau cari kode ‘AS.10 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan’.
Lanjutkan dengan memilih sub-layanan ‘AS.10-01 LA.10-01’ dan klik Simpan. Setelah nomor kasus terbentuk, akses menu Alur Kasus di sisi kiri layar untuk masuk ke halaman formulir digital.
Finalisasi dan Tarif Pajak
Lengkapi seluruh data pada formulir elektronik, terutama kolom bertanda bintang. Setelah data tersimpan, gulir ke bawah untuk menekan tombol Create PDF. Dokumen yang terbentuk harus ditandatangani menggunakan tanda tangan digital (digital signature) sebelum menekan tombol Submit.
Jika proses berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dirjen Pajak kemudian akan meneliti permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Keputusan (persetujuan atau penolakan) paling lambat 30 hari setelah BPE terbit.
Kewajiban Pembayaran: Atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal, dikenakan PPh Final sebesar 10%. Pajak ini wajib dilunasi maksimal 15 hari setelah SK Persetujuan terbit.
