Cara Isi Lampiran Penghasilan Neto dari Pekerjaan di SPT Tahunan WPOP

JAKARTA – Lampiran 1 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tidak hanya berisi daftar harta, utang, dan tanggungan keluarga. Lebih dari itu, lampiran ini juga memuat penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan yang tercantum pada Lampiran 1 Bagian D (L1 D).

Bagian ini wajib diisi apabila wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk SPT Bagian 1a: “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terkait pengisian L1 D menjadi krusial agar pelaporan SPT Tahunan berjalan benar dan lengkap.

“Lampiran 1 Bagian D menjadi cerminan seluruh penghasilan neto dari pekerjaan yang diterima wajib pajak selama satu tahun pajak.”

Ketentuan SPT Tahunan PPh WPOP

Cakupan Penghasilan yang Dilaporkan di Lampiran 1 Bagian D

Lampiran 1 Bagian D diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
No Nama Pemberi Kerja Nomor Identitas Pemberi Kerja Penghasilan Bruto Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Penghasilan Neto
1 PT Contoh Sejahtera 01.234.567.8-999.000 Rp120.000.000 Rp6.000.000 Rp114.000.000
Jumlah Bagian D Rp114.000.000

Yang termasuk dalam kategori ini antara lain penghasilan yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI, karyawan BUMN/BUMD, hingga penerima pensiun atau tunjangan hari tua yang dibayarkan secara berkala.

Namun demikian, tidak semua penghasilan terkait pekerjaan dilaporkan pada bagian ini. Beberapa penghasilan dikecualikan dari L1 D, antara lain:

  • Penghasilan istri dari satu pemberi kerja dengan status NPWP gabung (dianggap PPh Final).
  • Honorarium pejabat negara, PNS, TNI/POLRI yang bersumber dari APBN/APBD dan telah dipotong PPh Pasal 21 Final.
  • Penghasilan tertentu yang memperoleh fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) dan bersifat final.
  • Penghasilan lain yang PPh-nya bersifat final sesuai ketentuan perpajakan.

Penghasilan-penghasilan tersebut tidak dilaporkan di Lampiran 1 Bagian D, melainkan dicantumkan pada Lampiran 2 Bagian A SPT Tahunan.

PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI PEKERJAAN

Nomor Identitas Pemberi Kerja *
Nama Pemberi Kerja *
Penghasilan Bruto *
Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya *
Penghasilan Neto *



Langkah Mengisi Lampiran 1 D di SPT Tahunan

Tahap awal, wajib pajak perlu melengkapi induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan memastikan telah menjawab “Ya” pada pertanyaan penerimaan penghasilan dalam negeri dari pekerjaan.

Selanjutnya, buka tab L-1 dan gulir ke bawah hingga menemukan Bagian D. Pada umumnya, tabel di bagian ini akan terisi otomatis berdasarkan data bukti potong yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja.

Bukti potong yang menjadi dasar pengisian meliputi BPA1, BPA2, dan BP21. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, seluruh data dari masing-masing bukti potong akan ditampilkan dalam tabel ini.

Wajib pajak juga dapat menambahkan data penghasilan lain yang belum tercantum dengan menekan tombol Tambah. Sistem akan menampilkan pop-up berisi kolom yang wajib diisi, seperti nomor identitas pemberi kerja, penghasilan bruto, pengurang penghasilan, hingga penghasilan neto yang terhitung otomatis.

Catatan: Pastikan data penghasilan istri yang digabung NPWP tidak tercantum di L1 D dan telah dipindahkan ke Lampiran 2 Bagian A.

Setelah seluruh kolom terisi dengan benar, klik tombol Simpan. Dengan demikian, pengisian Lampiran 1 Bagian D telah selesai dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

 

Exit mobile version