Ketentuan ini berlaku apabila wajib pajak yang meninggal tidak meninggalkan warisan atau seluruh harta warisannya telah dibagikan kepada para ahli waris. Dalam hal demikian, NPWP milik almarhum dapat dihapus dari sistem DJP. Permohonan tersebut bisa dilakukan dengan mudah, baik secara daring melalui Coretax DJP maupun secara manual di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
“Wakil wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang telah meninggal dunia.”
— DJP, dikutip Rabu (22/10/2025)
DJP menegaskan, penghapusan NPWP bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas data perpajakan nasional. Dengan penghapusan NPWP orang yang telah meninggal dunia, sistem perpajakan menjadi lebih akurat dan mencegah potensi tagihan pajak yang tidak relevan di kemudian hari.
Ketentuan ini telah diatur dalam PER-7/PJ/2025 yang memuat tata cara penghapusan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme dan dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh pihak ahli waris.
Baca juga:
- Kemenkeu–Pemkab Sukoharjo Perkuat Sinergi Pajak Lewat Pertukaran Data dan Perizinan
- Balikpapan Kirim Tagihan dan Gelar Razia Pajak Kendaraan
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Proses penghapusan NPWP dilakukan oleh keluarga sedarah atau karena ikatan perkawinan yang telah ditunjuk sebagai wakil warisan belum terbagi (WBT). Mereka bertindak atas nama wajib pajak yang telah meninggal dan wajib membuktikan statusnya dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau KTP ahli waris/WBT.
Untuk mengajukan permohonan, ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- Formulir permohonan penghapusan NPWP yang telah diisi dan ditandatangani;
- Salinan akta kematian atau surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
- Surat pernyataan tidak meninggalkan warisan, atau pernyataan bahwa warisan telah selesai dibagikan.
Seluruh dokumen tersebut dapat diunggah secara elektronik melalui portal Coretax DJP. Namun, bagi masyarakat yang belum familiar dengan layanan digital, DJP juga tetap membuka opsi pengajuan secara manual di KPP terdekat. Petugas pajak akan membantu melakukan verifikasi dokumen dan memastikan permohonan sesuai ketentuan.
“Penghapusan NPWP dapat diajukan secara elektronik melalui portal Coretax DJP atau datang langsung ke KPP.”
— Imbau DJP
Pentingnya Ketertiban Administrasi Pajak
Langkah penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia juga menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengedepankan prinsip good governance. Dengan tertibnya administrasi, beban tanggung jawab perpajakan ahli waris menjadi lebih jelas, dan potensi kesalahan data dapat diminimalisir.
Selain itu, digitalisasi layanan melalui sistem Coretax merupakan wujud transformasi DJP menuju sistem perpajakan modern yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini agar proses administrasi pajak semakin mudah dan tidak perlu antre di kantor pajak.
Ke depan, DJP berkomitmen memperluas akses layanan digital untuk mempermudah masyarakat, baik dalam pendaftaran, perubahan data, hingga penghapusan NPWP. Dengan demikian, setiap peristiwa penting seperti kematian wajib pajak dapat segera diadministrasikan tanpa hambatan.
